04/08/2026
INFO : Durasi “Tinggal 5 Tahun” untuk Kualifikasi Ijin Tinggal “Keterampilan Khusus 2-Tokutei Ginou 2”, Pemerintah Jepang Berencana Menerapkannya Mulai Januari Tahun Depan (2027)!
Pada tanggal 4 hari ini, Badan Imigrasi dan Pengelolaan Tinggal mengumumkan rancangan amandemen peraturan menteri yang akan menambah masa tinggal selama 5 tahun pada kualifikasi tinggal “Keterampilan Khusus 2/Tokutei Ginou 2” bagi pekerja asing yang memiliki keterampilan khusus.
Sebelumnya, masa tinggal maksimum adalah 3 tahun, namun kini disesuaikan dengan status tinggal lainnya seperti “Perawatan Lansia”. Jika diberlakukan, pekerja asing dengan status Tinggal Khusus Kategori 2 harus memiliki status tinggal selama 5 tahun untuk dapat memperoleh izin tinggal permanen. Setelah melalui proses masukan publik (pengump**an pendapat), rencana ini akan diberlakukan pada awal Januari tahun depan.
Masa tinggal untuk Kualifikasi Keahlian Khusus Tipe 2 saat ini adalah 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun, dan 3 tahun. Masa tinggal ditentukan berdasarkan stabilitas tempat kerja dan kelangsungan pekerjaan, dan semakin lama masa tinggalnya, semakin ketat p**a persyaratannya, seperti rekam jejak kerja dan status pembayaran pajak. Persyaratan 5 tahun ini akan dibahas lebih lanjut.
特定技能2号に「在留5年」 政府、来年1月施行方針
出入国在留管理庁は4日、熟練技能を持つ外国人労働者の在留資格「特定技能2号」の在留期間に5年を加える省令改正案を公表した。
これまでは最長3年だったが、「介護」など他の資格に合わせる。実施されれば2号の外国人が永住許可を受けるためには、5年の在留資格が必要になる。パブリックコメント(意見公募)を経て、来年1月上旬に施行する方針。
2号の在留期間は現在、6カ月、1年、2年、3年。勤務先の安定性や雇用の継続性に応じて期間を決めており、長期になるにつれて勤務実績や納税の状況など要件が厳しくなる。5年の要件は今後詰める。
Sumber : Jiji.com