10/12/2018
*KAMI AMPUH MENGGUGAT KOMNAS HAM YANG DIAM*
Aksi dan Panggung Budaya oleh Aliansi Masyarakat Pejuang HAM (AMPUH), Senin, 10 Desember 2018
Hingga hari ini di Indonesia, Hak Asasi Manusia seperti hak atas milik pribadi, kebebasan berekspresi, hak administratif kelompok penghayat kepercayaan, hak atas pendidikan, hak atas rasa aman, hak atas kesehatan, hingga hak atas pekerjaan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat tidak terlindungi.
Padahal Pemerintah telah mengamandemen UUD 1945 dengan memasukkan Hak Asasi Manusia di pasal 28 dan mengesankan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan mandat Reformasi, KOMNAS HAM seharusnya berfungsi untuk melindungi hak warga negara dari kesewenang-wenangan negara.
Namun sudah 19 tahun berjalan, keberadaan Komnas HAM justru menjadi alat penopang dan pelegitimasi kekuasaan nasional dan lokal untuk melakukan perampasan hak-hak dasar warga negara. Bahkan deretan kasus pelanggaran HAM dari masa lalu hingga kini tidak pernah terselesaikan.
Maka diperingatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional pada 10 Desember 2018, kami dari AMPUH (ALIANSI MASYARAKAT PEJUANG HAM) yang terdiri dari berbagai elemen gerakan di Jogja, menggugat KOMNAS HAM yang tidak berkutik di tengah maraknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan bahkan turut sedia menjadi alat kekuasaan penindas rakyat. Dengan menggunakan hak atas kebebasan berekspresi, AMPUH menyampaikan gugatan ini melalui aksi dan panggung budaya di hadapan dan bersama publik, dengan mendesakan Komnas HAM untuk menjalankan mandat utamanya sebagai lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia.