Keluarga Masyarakat NU Wonosobo

Keluarga Masyarakat NU Wonosobo Tempat berbagi informasi masyarakat NU di Wonosobo. Mari ajak keluarga dan sedulur-sedulur untuk meny Hal ini telah banyak ditunjukkan oleh IPNU.

DI tengah bencana yang melanda negeri ini, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ( IPNU) pada 24 Februari 2005 berusia 51 tahun. Ini artinya organisasi yang lahir lewat Konbes PB Maarif di Semarang telah dewasa dan siap memberikan kontribusi positif kepada bangsa. Satu hal yang paling prinsip untuk diperjuangkan IPNU adalah soal pengembangan kependidikan dan kepemudaan, sebab dinamika organisasi ini tida

k lepas dari dua peran itu. IPNU lahir dari kegelisahan anak muda kaum tradisional (nahdliyyin) yang ber-ghiroh modern. Berkiblat pada semangat kaum Ansor dan Muhajirin di masa Nabi Muhammad yang bersemangat patriotik, maka kaum muda Nahdlatul Ulama (NU) kala itu juga mengorganisasi menjadi kelompok terpelajar. Sebelum IPNU berdiri, embrio organisasi pelajar di kalangan NU sudah bermunculan. Di Surabaya berdiri Tsamratul Mustafidin (11 Oktober 1936) dan Persatoean Santri NO (PAMNO 1941). Di Madura ada ljtimauth Tholabiyah (1945) dan di Sumbawa juga berdiri Ijtimauth Tholabah NO (1946). Di Kediri terbentuk Persatuan Pelajar NO (Perpeno 1954) dan Ikatan Pelajar NO (IPINO 1945) di Medan. Semenjak lahir hingga pada tahun 1988, IPNU merupakan organisasi pelajar. Akibat diberlakukannya UU No 5 tahun 1985, pada Kongres X di Jombang, IPNU berubah menjadi organisasi kepemudaan dengan singkatan Ikatan Putra Nahdlatul Ulama. Namun perannya saat menjadi organisasi kepemudaan menjadikan IPNU banyak ditarik-tarik pada dunia politik praktis. Oleh sebab itulah semenjak Kongres di Garut dan Makassar wacana kembali ke pelajar sudah mulai mencuat. Namun pengembalian IPNU ke pangkuan pelajar baru berhasil pada Kongres XIV di Surabaya 18-22 Juni 2003. Saat itulah IPNU kembali menjadi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. IPNU juga dikenang sebagai lembaga yang membidani lahirnya pergerakan mahasiswa bernama PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia). PMII lahir pada 21 Syawal 1379 H atau 17 April 1960 pada saat digelar Konperensi Besar I IPNU di Kaliurang Yogyakarta. Dokumen kenal lahir diabadikan di Taman Pendidikan Putri Khadijah Surabaya. PMII lahir dari rentetan sejarah rahim Departemen Perguruan Tinggi IPNU, sehingga sering dikatakan PMII adalah NU, walaupun secara organisasi sudah independen. Sebelumnya, tekad bulat pendirian PMII melalui dialektika argumentasi yang sangat logis. Semua berpandangan pada satu mekanisme jamaah dan jam'iyyah, maksudnya kedua nilai kebersamaan dan nilai keorganisasian. Dalam peta perjalanannya tersebut, IPNU sudah tiga fase mencari jati diri. Selama 34 tahun ia menjadi organ pelajar, 15 tahun menjadi organ pemuda, dan saat ini menginjak 2 tahun menjadi organ pelajar lagi. Selain IPNU menjadi organ pelajar dan pemuda, dia juga menjadi bagian dari organisasi pergerakan dan pengaderan. Ini menunjukkan IPNU banyak memiliki karakter yang dihimpun dalam triloginya; belajar, berjuang dan bertakwa. Dalam konteks kepelajaran, seorang pelajar tetap mempunyai tekad mandiri untuk mengorbankan jiwa dan pikirannya dengan prinsip kedekatan dengan Allah SWT. Wawasan Keilmuan

Amanat yang dibawa dari Kongres Surabaya adalah lebih menegaskan visi pendidikan bangsa. IPNU meyakini pendidikan merupakan ranah terpenting dalam memajukan kualitas sumber daya manusia. Oleh karenanya peran IPNU secara organisatoris tidak lepas dari dunia pendidikan. Sedangkan problem pendidikan nasional saat ini sedang diuji dengan segala bentuk inovasi, misalnya diberlakukannya UU Sisdiknas, anggaran 20% dan UN (Ujian Nasional) yang masih kontroversial. Persoalan lain adalah masih banyaknya buta huruf, anak putus sekolah, tawuran pelajar, kenakalan remaja, atau bahkan yang paling parah adalah meningkatnya angka sarjana pengangguran. Sebagai organisasi kader dalam lingkungan NU, IPNU juga tetap menjalankan aktivitas pengaderan. Salah satu konsekuensi besar hasil Kongres Surabaya dan Rakernas Pekanbaru Riau adalah dalam bidang pengaderan yang menuntut penguatan sistem manajemen perawatan kader. Heterogenitas basis massa IPNU dengan latar belakang yang multikutural adalah persoalan tersendiri yang harus menjadi pertimbangan dasar dalam penyusunan program pengaderan. Adanya prioritas bidang garap pelajar (siswa, santri, mahasiswa dan remaja) menuntut IPNU me-review kelaikan pengaderan sebagai piranti vital organisasi. Untuk itulah selain menjalankan fungsi pengaderan formal: Makesta, Lakmud dan Lakut, IPNU juga menggarap MOP (Masa Orientasi Pelajar)-atau di Jawa Tengah disebut Mosiba-sebagai rujukan dasar bagi pimpinan IPNU untuk masuk pada basis pelajar di sekolah-sekolah. Hal tersebut bukan semata-mata karena keputusan Kongres XIV mempertegas IPNU sebagai organisasi palajar, . melainkan lebih pada upaya pencerahan pengaderan untuk merefleksi dan mengoreksi efektivitas pengaderan yang selama ini dilakukan. Paradigma pendidikan terkait erat dengan pilihan paradigma perjuangan yang dipilih juga menentukan metode pendekatan pendidikan yang dilakukan. Paling tidak ada tiga paradigma perubahan sosial dalam dunia pendidikan; paradigma konservatif, paradigma liberal dan paradigma transformatif. Di antara tiga paradigma itu, IPNU memilih perspektif transformatif sebagai landasan pengaderan. Dengan perspektif ini, maka paradigma pendidikan yang dipilih pun pararel dengan gerakan transformatif IPNU. Itu artinya, paradigma pendidikan IPNU memandang akar persoalan sosial terletak pada struktur sosial yang ada, di satu sisi, dan di sisi lain lemahnya kapasitas kepemimpinan perubahan masyarakat. Dengan perspektif tersebut, maka paradigma pengaderan IPNU diarahkan untuk membentuk sikap kritis terhadap realitas sosial eksternal di satu sisi, dan membentuk kader yang ideologis, militan, kreatif, profesional, memiliki kapasitas manajerial dan kepemimpinan memadahi, dan berakhlakul karimah. Dalam konteks IPNU, maka kesadaran struktural yang dibangun, sesuai dengan fokus dan konsentrasi perjuangannya, minimal pada wilayah kebijakan pendidikan. Paradigma pendidikan seperti itulah yang diyakini dapat membentuk kader IPNU yang mampu menjawab tantangan sosial eksternal sesuai dengan fokus gerakan perjuangan IPNU, sekaligus menjawab kebutuhan internal organisatoris IPNU. Selain itu, IPNU akan tetap bertekad untuk mengawal proses lancarnya pendidikan nasional. Misalnya dalam kasus UAN 2003, IPNU ikut memberikan advokasi pelajar. Dalam rehabilitasi pasca Tsunami, IPNU juga turut andil banyak menangani pendidikan darurat di Aceh. Berbasis Keorganisasian

Dalam formulasi orientasinya, IPNU mengenalkan wawasan keterpelajaran, di situ IPNU menempatkan organisasi dan anggota pada pemantapan diri sebagai centre of excellence pemberdayaan SDM terdidik yang berilmu, berkeahlian dan visioner. Wawasan ini meniscayakan karakteristik organisasi dan anggotanya untuk senantiasa memiliki hasrat ingin tahu, belajar terus - menerus dan menyintai masyarakat belajar. Maka, yang tidak kalah penting adalah IPNU turut mempelopori pendidikan berbasis keorganisasian. Pelajar tidak hanya dijejali dengan materi kurikulum formal saja. Karena dalam kondisi itu, siswa akan punya kecenderungan untuk bosan dan sekolah terkesan hegemonis. Artinya bahwa sekolah tetap berdiri di atas garisnya untuk memberikan pengetahuan (transfer of knowledge value) dengan kegiatan belajar - mengajar secara terstruktur lewat kurikulum. Tetapi pihak sekolah tetap memberikan peluang besar kepada siswanya untuk berorganisasi. Sekolah dan organisasi pelajar merupakan satuan yang tidak terpisah. Sekolah dengan mentransfer keilmuannya akan menghasilkan kepandaian (intelegensi). Sementara organisasi dengan kegiatan positif akan mencetak wawasan kedewasaan dan kemandirian. Kemandirian rangkaian kerja demikian dapat disebut sebagai pragmatisme institusi. Lembaga pendidikan mempunyai target untuk membuat siswa pandai dan dewasa. Kebanyakan ''penyakit'' yang diderita lembaga pendidikan di Indonesia adalah alergi terhadap organisasi. Organisasi pelajar yang hidup di sekolah dianggap sebagai virus yang memperkeruh otak. Ada juga anggapan, pelajar akan terganggu konsentrasi belajarnya akibat organisasi. Tesa inilah yang harus dihilangkan dalam dunia pendidikan kita. Desentralisasi pendidikan sangat memberikan ruang bagi pelajar untuk berkompetisi. Apalagi dengan Kurikulum Berbaris Kompetensi (KBK), pelajar akan dituntut untuk lebih mandiri dan hidup sesuai bidang keahlian yang dimiliki. Manakala sekolah tidak membuat wadah kreasi, ekspresi dan kompetisi, pelajar akan mengalami kesusahan dalam menatap masa depannya. Ikhtiar yang paling kuat oleh IPNU adalah menghapus OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) di masing-masing lembaga pendidikan. Karena UU No 5 tahun 1985 yang memberlakukan wajib OSIS dan melarang selain OSIS hidup di sekolah adalah bagian dari hegemoni pemerintah dan di luar batas demokrasi. Selanjutnya sekolah bisa mendirikan organisasi sesuai dengan kompetensinya sendiri-sendiri. Misalnya dengan IPNU, IRM, PII dan lain-lain. Organisasi kultural tersebut akan lebih efektif dalam rangka mendidik wawasan kebangsaan dan prinsip persaudaraan. Prinsip dasar IPNU dalam citra diri organisasi adalah memerankan fungsi manusia sebagai khalifah yang memiliki dimensi ilahiyah dan sosial (QS 2: 23 dan QS 11: 61). Oleh sebab itu pelaksanaan pendidikan bangsa ditata dengan visi persaudaraan, pengembangan dan pendewasaan. Dengan itu, paradigma pendidikan ala UNESCO dapat terpenuhi, yakni learning to live together, belajar untuk bisa hidup berdampingan dengan kelompok lain. (18)

M Rikza Chamami, MSi Staf Pengajar Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo, Ketua IPNU Pusat dan Asisten Ahli KPI Pusat

Jiwa-jiwa kembali putih seakan lahir kembali. Jutaan syukur menggema di langit ilahi. Semoga kemenangan ini menjadi keme...
24/05/2020

Jiwa-jiwa kembali putih seakan lahir kembali. Jutaan syukur menggema di langit ilahi. Semoga kemenangan ini menjadi kemenangan hakiki.

Selamat idul fitri 1441 H. Mohon maaf lahir dan batin. Keluarga Masyarakat NU Wonosobo

Pusat Informasi Pengajian Online Pesantren Ramadhan Di Indonesia Tahun 2020https://bit.ly/2VzAndyMohon maaf apabila belu...
24/04/2020

Pusat Informasi Pengajian Online Pesantren Ramadhan Di Indonesia Tahun 2020
https://bit.ly/2VzAndy
Mohon maaf apabila belum semua informasi pengajian di input, mari berjihad bersama kami wahai sahabat santri, baik santri mukim, santri non mukim dan alumni pesantren. Untuk membantu pengisian daftar pengajian di pondok pesantren sahabat santri mengaji ataupun didekat sahabat santri bertempat tinggal. Semoga informasi sahabat santri yang diberikan akan dibalas kebaikan.

Mohon maaf apabila belum semua informasi pengajian di input, mari berjihad bersama kami wahai sahabat santri, baik santri mukim, santri non ...

MOHON DISHARE, SEMOGA BERNILAI IBADAHPenjelasan soal Larangan Shalat Jumat dan Berjamaah saat Wabah Covid-19Jumlah kasus...
01/04/2020

MOHON DISHARE, SEMOGA BERNILAI IBADAH
Penjelasan soal Larangan Shalat Jumat dan Berjamaah saat Wabah Covid-19
Jumlah kasus terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan tren kenaikan. Sebagian sembuh, sebagian lagi menjalani perawatan, dan sebagian lain meninggal dunia. Bahkan, sangat mungkin sebagian orang yang terinfeksi belum masuk data laporan Kementerian Kesehatan RI karena sejumlah keterbatasan.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada 19 Maret 2020 berdiskusi dan menerbitkan keputusan seputar hukum penyelenggaraan shalat Jumat dalam situasi wabah seperti ini. Ketetapan disusun berdasarkan sejumlah dalil dan pertimbangan maslahat dan mudarat yang matang
Meski demikian, rupanya sebagian orang ada yang masih salah dalam memahami keputusan tersebut. Berikut ini penjelasan KH Afifuddin Muhajir, Rais Syuriyah PBNU yang juga salah satu perumus keputusan LBM PBNU tentang aturan shalat Jumat di tengah maraknya Covid-19. Penjelasan ini merupakan hasil wawancara tim dari Ma’had Aly Situbondo sebagaimana tayang di saluran Youtube.
Mengapa yang ditutup hanya masjid dan yang diliburkan hanya shalat Jumat dan jamaah sementara pasar, mal, dan lain-lain masih jalan terus?

Fatwa yang berisi pelarangan shalat Jumat dan jamaah sekaligus penutupan masjid itu tidak berlaku umum. Akan tetapi khusus zona-zona merah, zona-zona bahaya, zona-zona rawan. Sedangkan untuk zona-zona yang aman, maka shalat jamaah harus jalan terus. Kenapa sebab? Karena jamaah dan shalat Jumat terutama, harus jalan terus. Karena shalat Jumat ini, kita tahu, adalah fardlu ‘ain (hukumnya) yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Kemudian saya sampaikan bahwa fatwanya para ulama menyangkut pelarangan dan penutupan masjid ini, hanya bermanfaat dan penting untuk mereka yang rajin melaksanakan (shalat) Jumat dan shalat jamaah. Karena ada kemungkinan sebagian dari mereka ada yang tidak tahu, bahwa pada saat-saat tertentu, apa yang wajib seperti (shalat) Jumat menjadi tidak wajib. Bahkan dalam kondisi tertentu, apa yang wajib bisa menjadi haram. Ada kemungkinan. Sedangkan mereka yang memang malas ke masjid, atau bahkan sama sekali tidak mau ke masjid, untuk mereka tidak perlu fatwa. Karena tanpa fatwa pun mereka sudah tidak (shalat) Jumat. Tanpa fatwa pun mereka sudah tidak melaksanakan shalat jamaah. Pertanyaannya, kenapa kok hanya masjid saja yang ditutup? Kok hanya shalat Jumat dan jamaah saja yang dilarang? Saya menjawab begini: yang wajib saja itu menjadi haram, apalagi yang tidak wajib seperti (ke) mal. Kalau orang-orang yang bisa sedikit berpikir sudah dapat memahami: dari pelarangan kumpul-kumpul di masjid dalam rangka shalat Jumat dan jamaah dilarang, ya apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang lain. Dan bedanya lagi, shalat jamaah dan Jumat ini kan diperlukan kedisiplinan yang luar biasa. Shaf-nya rapat, dan seterusnya. Sementara aktivitas-aktivitas di luar, meskipun mereka banyak orang, kan bisa menjaga jarak satu sama lain. Untuk menghindarkan penularan bisa kalau di luar. Tapi kalau shalat Jumat dan jamaah sulit. Kecuali kalau shaf-nya dibuat renggang, sebagaimana yang kadang dilakukan orang. Kalau tempat-tempat maksiat, di situ tidak berlaku istilah penutupan. Kenapa sebab? Karena sejak dari awal, tempat-tempat itu tidak boleh dibuka. Iya, kan? Ada yang menganggap fatwa ulama (untuk meliburkan shalat Jumat) bertentangan dengan ajaran tawakal. Apa benar? Islam itu tidak hanya memiliki ajaran tawakal. Akan tetapi Islam juga memiliki ajaran mawas diri dan ajaran waspada, iya kan? Betapa banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang mengajak kita agar supaya selalu tawakal kepada Allah SWT. Pasrah. Akan tetapi juga banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang memerintahkan kita agar supaya mawas diri dan waspada. Salah satu contohnya, Allah SWT berfirman: قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلانَا وَعَلَى اللهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ Artinya: Katakanlah: “Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.” (QS at-Taubah: 51). Katakanlah bahwa tidak ada musibah apa pun yang akan menimpa kita, kecuali apa yang sudah ditakdirkan. Oleh karena itu, marilah kaum mukminin bertawakal kepada Allah SWT. Ini kan ajaran tawakal. Ayat lain mengatakan: أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُّشَيَّدَةٍ ۗ Artinya: “Di mana saja kamu berada, akan terkejar oleh maut, kematian. Walaupun kamu berada di benteng-benteng yang kokoh dan kuat” (QS an-Nisa:78). Allah subhanahu wata’ala juga berfirman: قُلْ لَّنْ يَّنْفَعَكُمُ الْفِرَارُ اِنْ فَرَرْتُمْ مِّنَ الْمَوْتِ اَوِ الْقَتْلِ وَاِذًا لَّا تُمَتَّعُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا Artinya: “Katakanlah (Muhammad), ‘Lari tidaklah berguna bagimu, jika kamu melarikan diri dari kematian atau pembunuhan, dan jika demikian (kamu terhindar dari kematian) kamu hanya akan mengecap kesenangan sebentar saja’,” (QS al-Ahzab: 16) Kalau kamu mau lari dari kematian dan pembunuhan, maka larimu tidak bermanfaat bagimu, kalau memang sudah ditakdirkan mati. Ini ajaran takdir namanya. Akan tetapi juga banyak ayat dan hadits yang memerintahkan kita agar supaya kita ini waspada dan mawas diri. Misalnya firman Allah SWT: وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS al-Baqarah: 195) Ayat ini mengandung arti begini: “Janganlah kalian melakukan hal-hal yang menyebabkan kamu celaka”. Sebaliknya: “jangan kamu meninggalkan hal-hal yang menyebabkan kamu celaka”. Ini kan ajaran mawas diri namanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: firra minal majdzûmi firaraka minal asad. “Hendaklah kamu lari”–maksudnya menghindar–“dari orang yang terjangkit penyakit kusta, sama halnya kamu harus lari dari singa”. Dekat-dekat dengan orang yang mengidap penyakit kusta, sama dengan orang yang dekat dengan singa. Artinya dalam kondisi bahaya. Ini kan harus mawas diri namanya. Ini artinya bahwa ajaran tawakal dan ajaran waspada harus berjalan seiring. Dalam waktu yang sama kita tawakal, dan dalam waktu yang sama p**a kita harus mawas diri dan harus waspada. Artinya tidak ada pertentangan antara ajaran tawakal dan ajaran waspada dan mawas diri. Harus sama-sama dilakukan. Ada dua hadits yang sekilas terlihat bertentangan: “firra minal majdzûmi firaraka minal asad” dan “laa ‘adwa walaa tiyarata”. Bagaimana menurut kiai? Memang ada hadits yang secara dhahir bertentangan. Satu hadits mengatakan seperti yang saya sampaikan tadi itu: “firra minal majdzûmi firaraka minal asad”. Hendaklah kamu menghindar dari orang yang terjangkit penyakit kusta, sebagaimana kamu harus menghindar daripada singa. Hadits yang satu mengatakan: “lâ ‘adwa walâ tiyrata”. Hadits ini mengatakan bahwa yang namanya menular itu tidak ada. Sementara hadits pertama kan mengesankan penularan itu ada. Hadits yang kedua tegas mengatakan lâ ‘adwa, yakni penularan tidak ada. Kan bertentangan, itu. Ini yang dalam ilmu hadits disebut dengan ilmu mukhtalifil hadits. Yang pertama-tama membuat istilah ini dan konsepnya sekalian adalah Imam Syafi’i radliyallahu ‘anh. Yaitu ada dua hadits yang tampaknya bertentangan. Menghadapi hal yang seperti ini, pertama-tama yang harus dilakukan adalah melakukan al-jam’u, melakukan kompromi. Hal yang seperti ini mengajarkan kepada kita bahwa tak mungkin kita memahami satu hadits, tanpa dikaitkan dengan hadits yang lain. Kita tidak akan memahami hadits “firra minal majdzûmi..,” kalau tanpa dikaitkan dengan hadits “laa ‘adwa…”. Sebaliknya, kita tidak akan memahami apa arti daripada “laa ‘adwa…” kalau tanpa dikaitkan dengan “firra minal majdzûmi..”. Ini artinya bahwa, penularan itu tidak ada dengan tabiatnya sendiri. Tidak ada sesuatu yang menular dengan tabiatnya sendiri. Sebaliknya: penularan itu ada dengan kehendak Allah SWT. Kehendak Allah SWT terkait dengan penularan ini akan terjadi jika dikaitkan dengan salah satu sebab. Salah satu sebab yang menyebabkan penularan adalah “mukhalathathus shahiihi lil mariidli,” yakni berkumpulnya orang sehat dengan orang yang sakit. Berkumpulnya orang sehat dengan orang yang terjangkit penyakit kusta. Jadi kalau dua hadits ini dimaknai, bahwa pada hakikatnya penularan itu tidak ada, terkecuali kalau dikehendaki oleh Allah SWT, melalui sebab-sebab yang Allah SWT sendiri ciptakan. Dalam kondisi darurat perang saja masih dianjurkan shalat jamaah, mengapa saat menghadapi virus Corona dilarang? Shalatul khauf atau shalat dalam suasana perang termasuk di dalamnya adalah shalat jamaah, sesungguhnya melihat tata-caranya itu, merupakan perpaduan antara ajaran tawakal, dilihat dari satu sisi, dan ajaran mawas diri dan waspada, di sisi lain. Kita tahu bahwa jamaah dalam suasana perang itu tidak sepenuhnya mereka shalat bersama-sama. Karena begini: kalau dikatakan bahwa musuh sedang berada di arah kiblat, maka jamaah yang ada dalam suasana perang itu dibagi menjadi dua shaf. katakanlah shaf pertama dan shaf kedua. Mereka tidak sujud bersama-sama. Ketika shaf yang pertama itu sujud, maka shaf yang kedua tetap berdiri menjaga-jaga musuh. Baru ketika shaf yang pertama itu bangun, maka shaf yang kedua itu baru sujud. Begitu seterusnya. Pada saat musuh itu tidak berada di arah kiblat, maka jamaah, yang tak lain adalah para tentara, itu dibagi dua kelompok, gantian shalat. Ini dari satu sisi adalah ajaran tawakal. Dalam suasana perang pun masih dianjurkan untuk shalat jamaah. Tapi di sisi lain di situ ada ajaran mawas diri. Buktinya, ya ada praktik shalat seperti itu: gantian. Di dalam Al-Qur’an dikatakan: walya’khudzu khidzrahum, hendaklah mereka itu mawas diri dan waspada. Ini kan dalam rangka kehati-hatian dan waspada. Tetapi menghadapi Corona ini kan tak bisa dibagi, karena kita tidak tahu Corona sekarang sedang ada di mana? Tidak bisa dibagi-bagi jamaah itu, seperti jamaah dalam suasana perang, kan? Tak mungkin. Oleh karena itu tidak ada jalan lain kecuali ya dilarang itu. Seandainya kita tahu bahwa yang sedang mengidap Corona itu Si A, barangkali SI A ini dikeluarkan saja dari masjid. Atau Coronanya berada di selatan. Walhasil, ya tak mungkin kita melakukan antisipasi sebagaimana kita melihat musuh yang kasat mata, yaitu manusia itu. Apa pesan kiai untuk santri, alumni pesantren dan warga Nahdliyin? Taatilah ulil amri. Ulil amri ini adalah pihak yang memiliki otoritas. Atau ulil amri itu siapa? Kalau dalam soal agama – terutama agama Islam – adalah para ulama, khususnya para fuqaha (ahli fikih). Kalau dalam bidang kesehatan, para ulil amri atau orang yang punya otoritas adalah dokter dan pakar-pakar kesehatan. Para ulama sendiri tidak mungkin berfatwa menyangkut pelarangan tanpa lebih dulu tanya kepada para dokter dan ahli kesehatan. Mereka wajib ditaati. Kalaupun ada sebagian ulama yang berbeda, meskipun jumlahnya sangat sedikit, namun negara kita sudah mengikuti para ulama yang melarang. Dengan demikian, maka seluruh warga negara terikat dengan keputusan negara itu. Jadi, dengan negara kita ini mengambil pendapat yang melarang, berarti khilaf sudah tidak ada. Jadi, hukmul hakim yarfa’ul khilaf. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara, kaum muslimin, yang sekaligus menjadi warga negara yang baik, harus taat kepada ulil amri-nya. Pentranskrip: Ahmad Naufa Khoirul Faizun. Editor: Mahbib Khoiron

Sumber:

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pada 19 Maret 2020 berdiskusi dan

Selain telah diterjemahkan ke berbagai bahasa asing, dengan judul Fundamentals of Guerrilla Warfare. Buku ini telah menj...
09/01/2020

Selain telah diterjemahkan ke berbagai bahasa asing, dengan judul Fundamentals of Guerrilla Warfare. Buku ini telah menjadi buku wajib akademi militer di sejumlah negara. Termasuk sekolah elite militer dunia, West Point, Amerika Serikat.
Dalam khasanah ke indonesiaan, sebenarnya praktik perang alam semesta sudah dipraktekan dengan epic oleh para kiai.
"Berperang melawan penjajah itu fardhu 'ain bagi yang berada dalam radius 94 KM dari tempat kedudukan musuh", begitu kiranya cuplikan seruan yang dilancarkan KH.Hasyim Asy'ari pada tanggal 22 Oktober 1945 pada pertemuan ulama-ulama NU seluruh jawa dan madura di Surabaya yang berlangsung pada tanggal 21 -- 22 Oktober 1945. Adalah contoh pergerakan yang dikomandoi awal oleh para kiai tarekat.
Jauh sebelum itu pada 1905 didirikan adanya Serikat Dagang Islam yang notabene sebagai pergerakan dalam bidang ekonomi dalam menghadapi kebijakan belanda mengenai keleluasaan masuknya pedagang asing untuk menguasai ekonomi rakyat pada masa itu yaitu antara pribumi dan china.
Lalu bagaimana dengan jihad(perjuangan) kita sekarang?

Tata Cara Baca Surat Al-Fatihah dalam ShalatKlik share, semoga hidupnya berkah.Membaca Surat Al-Fatihah merupakan salah ...
29/06/2019

Tata Cara Baca Surat Al-Fatihah dalam Shalat
Klik share, semoga hidupnya berkah.

Membaca Surat Al-Fatihah merupakan salah satu rukun qauli di dalam shalat. Sebagai rukun maka tidak bisa tidak orang yang melakukan shalat harus membacanya kecuali dalam keadaan dan alasan tertentu di mana para ulama membolehkan mengganti bacaan Surat Al-Fatihah dengan bacaan lainnya.

Kewajiban membaca Surat Al-Fatihah di dalam shalat dan ketidakabsahannya didasarkan pada hadits Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim dan lainnya yang berbunyi sebagai berikut.

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya, “Tidak sah shalatnya orang yang tak membaca Surat Al-Fatihah.”

Imam Nawawi mensyarahi hadits di atas dengan menyatakan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi madzhab Syafi’i bahwa membaca Al-Fatihah wajib hukumnya bagi orang yang shalat baik ia menjadi imam, makmum, maupun shalat sendirian (Lihat Muslim bin Hajjaj, Shahîh Muslim bi Syarhil Imâmin Nawawi, Kairo, Darul Ghad Al-Jadîd, 2008, jilid 2, halaman 86).

Sebagai bagian dari ibadah sudah semestinya bila dalam pelaksanannya ada aturan dan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi orang yang shalat dalam membaca Surat Al-Fatihah. Tidak terpenuhinya salah satu atau lebih syarat-syarat tersebut bisa jadi akan berakibat pada tidak sahnya shalat yang dilakukan.

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami di dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 10 (sepuluh) syarat membaca Surat Al-Fatihah. Kesepuluh syarat tersebut kemudian dijabarkan penjelasannya oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ sebagai berikut.

1. Tertib
Makna tertib di sini adalah bahwa Surat Al-Fatihah harus dibaca sesuai urutan ayat-ayatnya, tidak boleh dibolak-balik.

2. Berturut-turut
Artinya semua ayat dibaca secara berturut-turut tanpa diselingi dengan kalimat lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Seumpama di tengah-tengah membaca Surat Al-Fatihah tiba-tiba bersin lalu mengucapkan “alhamdulillâh” sebagaimana disunahkan di luar shalat, maka bacaan hamdalah tersebut telah memotong berturut-turutnya bacaan Al-Fatihah. Bila terjadi demikian maka bacaan Al-Fatihah mesti diulang lagi dan shalatnya tidak batal. Demikian juga bila di tengah-tengah membaca Al-Fatihah secara sengaja mengucapkan bacaan seperti shalawat, tasbih atau lainnya, maka harus diulang bacaan Fatihahnya.

Namun bila semua itu terucapkan karena lupa maka tidak dianggap memotong berturut-turutnya bacaan surat Al-Fatihah sehingga tidak perlu mengulang dari awal.

3. Menjaga huruf-hurufnya
Di dalam surat Al-Fatihah ada setidaknya 138 huruf. Namun bila menghitung komplet dengan tasydid-tasydidnya, kedua huruf alif pada dua kata “shirâth”, dua alif pada kata “ad-dhâllîn”, dan satu alif pada kata “mâlik” maka jumlah seluruh hurufnya ada 156. Semua huruf itu harus terbaca dengan baik. Bila ada satu saja yang tidak terbaca maka tidak sah shalatnya.

4. Menjaga tasydid-tasydidnya
Di dalam surat Al-Fatihah ada 14 (empat belas) tasydid. Tasydid-tasydid itu merupakan bentuk dari huruf-huruf yang bertasydid yang karenanya maka keempat belas tasydid tersebut harus dijaga dalam pembacaannya. Dengan menjaga tasydid-tasydid itu sama saja dengan menjaga huruf Surat Al-Fatihah yang juga wajib hukumnya untuk dijaga.

5. Tidak berhenti di tengah bacaan, lama atau sebentar, dengan maksud memotong bacaan

Bila di tengah-tengah bacaan Surat Al-Fatihah berhenti bukan karena maksud memotong bacaan, tetapi karena adanya uzur tertentu seperti lupa atau lelah maka tidaklah mengapa.

6. Membaca setiap ayatnya termasuk basmalah
Di dalam surat Al-Fatihah adalah 7 (tujuh) ayat yang kesemuanya wajib dibaca. Dalam madzhab Imam Syafi’i di antara ketujuh ayat tersebut adalah bacaan basmalah sebagai ayat pertama. Karenanya tidak membaca basmalah di dalam shalat menjadikan shalatnya tidak sah karena adanya satu ayat di dalam Surat Al-Fatihah yang tidak dibaca.

7. Tidak ada kesalahan baca yang bisa merusak makna
Contoh kesalahan baca yang bisa merusak makna adalah kata “an’amta” yang dibaca secara salah menjadi “an’amtu.” Kesalahan baca ini bisa merusak makna dari “Engkau memberi nikmat” menjadi “saya memberi nikmat.”

8. Dibaca pada posisi berdiri pada shalat fardhu
Setiap huruf yang ada di dalam Surat Al-Fatihah harus terbaca pada saat posisi orang yang shalat dalam keadaan berdiri.

9. Dapat didengar oleh diri sendiri
Setiap huruf Surat Al-Fatihah yang dibaca harus bisa didengar oleh diri sendiri bila pendengaran orang yang shalat dalam keadaan sehat atau normal. Bila pendengarannya sedang tidak sehat, di mana suara bisa terdengar bila lebih dikeraskan, maka cukuplah pembacaan Surat Al-Fatihah dengan suara yang sekiranya pendengarannya normal maka suara itu bisa terdengar, tidak harus dikeraskan sampai benar-benar dapat didengar oleh telinganya sendiri yang sedang tidak normal.

10. Tidak diselingi dengan zikir atau bacaan lain
Sebagaimana contoh pada syarat nomor 2 bacaan Surat Al-Fatihah di dalam shalat tidak boleh diselingi oleh kalimat zikir lain yang tidak ada hubungannya dengan shalat. Lain halnya bila kalimat yang menyelingi itu ada kaitannya dengan kebaikan shalat seperti mengingatkan imam bila terjadi kesalahan. Sebagai contoh ketika imam membaca ayat atau surat setelah membaca Al-Fatihah lalu terjadi kesalahan atau kelupaan baca umpamanya, makmum boleh mengingatkannya meskipun ia sendiri sedang membaca Surat Al-Fatihah. Namun perlu diingat, selagi imam masih mengulang-ulang bacaan ayat yang salah atau lupa tersebut makmum tidak boleh mengingatkannya. Bila dalam keadaan demikian, makmum mengingatkan imam padahal ia sendiri sedang membaca Al-Fatihah maka terpotonglah bacaan Al-Fatihahnya.

Demikian sepuluh syarat membaca Surat Al-Fatihah yang mesti dipenuhi oleh orang yang melakukan shalat. Tidak dipenuhinya salah satu dari syarat tersebut dapat menjadikan bacaannya rusak yang juga berakibat pada tidak sahnya shalat tersebut.

Hal ini sangat penting diperhatikan. Itulah sebabnya di pesantren-pesantren para guru mengajarkan bacaan Surat Al-Fatihah kepada para santri dengan waktu yang relatif lebih lama dari pada saat mengajarkan surat-surat yang lain.

Tak jarang seorang santri mempelajari bacaan Surat Al-Fatihah sampai berbulan-bulan. Ia baru diperbolehkan mempelajari bacaan berikutnya setelah sang guru benar-benar yakin bacaan Surat Al-Fatihah sang santri telah benar-benar fasih. Ini semua dimaksudkan demi menjaga keabsahan shalat. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)

Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami di dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 10 (sepuluh) syarat

Perjalanan untuk Wisata, Bolehkah Qashar Shalat?Klik share, semoga hidupnya berkah.Infrastruktur memudahkan perjalanan k...
28/06/2019

Perjalanan untuk Wisata, Bolehkah Qashar Shalat?
Klik share, semoga hidupnya berkah.

Infrastruktur memudahkan perjalanan kita. Jalan tol, misalnya, dibangun guna meningkatkan mobilitas. Harapannya lalu lintas kendaraan akan lebih lancar dan efisien jika melewati jalan itu.

Suatu ketika, karena bermaksud jalan-jalan dan rekreasi ke suatu tempat wisata, ada yang memilih tidak melalui jalan tol, tapi mampir dulu. Hal ini menyebabkan jarak tempuh menjadi lebih jauh. Rupanya setelah mengukur jarak tempuh perjalanan, diketahui bahwa perjalanan melalui tol jaraknya belum mencapai dibolehkannya qashar shalat. Tapi jika tidak melewati jalan tol, jaraknya menjadi lebih jauh hingga mencapai jarak boleh qashar shalat.

(Baca: Tuntunan Mengqashar Shalat)
Maka timbul pertanyaan: apakah tujuan berwisata memperbolehkan rukhshah shalat berupa jama’ maupun qashar?

Satu hal yang penting dalam persyaratan perjalanan yang membolehkan jama’ dan qashat shalat adalah suatu perjalanan yang memiliki tujuan jelas. Syekh Ibnu Hajar al Haitami dalam Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ menyebutkan bahwa jalan-jalan, rekreasi, merupakan tujuan yang dibolehkan dalam syariat Islam.

بِأَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ.

Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya.

Namun ada beberapa catatan. Jika tujuannya hanya ingin berputar-putar di kota tanpa maksud yang jelas, sehingga berimbas pada pemborosan dan membuang waktu, maka Ibnu Hajar memberikan komentar untuk kiranya tidak melakukan qashar. Selain itu, sebisa mungkin dalam wisata itu menjauhi hal-hal yang terindikasi untuk maksiat.

(Baca juga: Bolehkah Jamak Shalat Karena Kena Macet?)
Kemudian bagaimana jika seseorang memilih menempuh jalan yang lebih jauh untuk tujuan wisata? Imam an Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab memberikan komentar terkait ini:

وَإِنْ بَلَغَ أَحَدُ طَرِيقَيْهِ مَسَافَةَ الْقَصْرِ وَنَقَصَ الآخر عنها فان سلك الابعد لغرض من الطَّرِيقِ أَوْ سُهُولَتِهِ أَوْ كَثْرَةِ الْمَاءِ أَوْ الْمَرْعَى أَوْ زِيَارَةٍ أَوْ عِيَادَةٍ أَوْ بَيْعِ مَتَاعٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْمَقَاصِدِ الْمَطْلُوبَةِ دِينًا أَوْ دُنْيَا فَلَهُ التَّرَخُّصُ بِالْقَصْرِ وَغَيْرِهِ مِنْ رُخَصِ السَّفَرِ بِلَا خِلَافٍ وَلَوْ قَصَدَ التَّنَزُّهَ فَهُوَ غَرَضٌ مَقْصُودٌ فَيَتَرَخَّصُ

“Jika ada dua jalan, yang satu mencapai jarak boleh qashar dan satunya tidak, lalu jarak yang lebih jauh ditempuh karena jalannya lebih lancar, mudah dalam perbekalan, atau tujuan ziarah, mengunjungi atau menjenguk orang, serta tujuan lainnya baik dalam hal agama atau dunia, maka ia boleh meng-qashar shalat dan melakukan keringanan ibadah lainnya dalam perjalanan. Termasuk jika bermaksud hanya untuk rekreasi, maka ia juga termasuk tujuan yang jelas, maka ia juga mendapatkan rukhshah.”

Dengan demikian, wisata adalah tujuan perjalanan yang diperbolehkan dalam Islam. Kemudian jika dalam perjalanan Anda ingin mampir ke suatu daerah untuk berwisata, sehingga jarak tempuh menjadi lebih jauh, maka diperkenankan p**a melakukan qashar shalat dan keringanan ibadah lainnya. Wallahu a’lam. (Muhammad Iqbal Syauqi)

Suatu ketika, karena bermaksud jalan-jalan dan rekreasi ke suatu tempat wisata, ada yang memilih tidak

Lima Waktu yang Diharamkan ShalatKlik share, semoga hidupnya berkah.Shalat—sebagaimana dituturkan oleh baginda Nabi Muha...
27/06/2019

Lima Waktu yang Diharamkan Shalat
Klik share, semoga hidupnya berkah.

Shalat—sebagaimana dituturkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW—adalah tiang agama. Orang yang baik shalatnya akan baik p**a agamanya. Orang yang sebaliknya maka akan berlaku sebaliknya p**a.

Shalat juga merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Allah SWT. Kapan pun dan di mana pun seseorang diperbolehkan melakukan shalat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhannya.

(Baca juga: Waktu-waktu yang Makruh untuk Shalat)

Namun demikian di dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan melakukan shalat di dalamnya. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan adalah 5 (lima) waktu yang diharamkan untuk shalat. Sedangkan Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan kelima waktu tersebut sebagai berikut:

Pertama, ketika terbitnya matahari.

Waktu haram shalat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Dalam rentang waktu tersebut tidak diperbolehkan melakukan shalat. Namun bila posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak maka sah melakukan shalat secara mutlak.

Kedua, ketika waktu istiwa sampai dengan tergelincirnya matahari selain pada hari Jum’at.

Waktu istiwa adalah waktu di mana posisi matahari tepat di atas kepala. Pada saat matahari berada pada posisi ini diharamkan melakukan shalat. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir.

Keharaman melakukan shalat di waktu ini tidak berlaku untuk hari Jum’at. Artinya shalat yang dilakukan pada hari Jum’at dan bertepatan dengan waktu istiwa’ diperbolehkan dan sah shalatnya.

Ketiga, ketika matahari berwarna kekuning-kuningan sampai dengan tenggelam.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Artinya: “Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita shalat dan mengubur jenezah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahri condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”

Keempat, setelah melakukan shalat subuh sampai dengan terbitnya matahari.

Keharaman shalat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan shalat subuh secara adâan atau pada waktunya.

Gambaran contoh kasusnya sebagai berikut, anggaplah waktu shalat subuh dimulai dari jam 4 pagi dan pada jam 5 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh. Ketika seseorang melakukan shalat subuh pada jam 4.15 menit umpamanya, atau pada jam berapapun ia melakukannya, maka setelah selesai shalat subuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak. Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat apapun.

Adapun orang yang melakukan shalat subuh secara qadlâan pada waktu shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat lain setelahnya. Sebagai contoh kasus, seumpama seseorang pada hari kemarin karena suatu alasan belum melakukan shalat subuh lalu mengqadlanya pada waktu subuh hari ini. Setelah ia melakukan shalat subuh qadla tersebut ia tidak dilarang melakukan shalat lainnya.

Kelima, setelah melakukan shalat ashar sampai dengan tenggelamnya matahari.

Sebagaimana diharamkan melakukan shalat setelah shalat subuh di atas juga diharamkan melakukan shalat bagi orang yang telah melakukan shalat ashar secara adâan atau pada waktunya.

Sebagaimana contoh kasus di atas, juga bagi orang yang pada waktu shalat ashar melakukan shalat ashar qadla sebagai pengganti shalat ashar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan shalat lainnya.

Keharaman melakukan shalat setelah melakukan shalat ashar ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari.

Rasulullah SAW bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Artinya: “Tak ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari).

Pertanyaan berikutnya adalah shalat apa yang haram dilakukan pada kelima waktu tersebut? Apakah apapun shalatnya tidak boleh dilakukan pada kelima waktu haram tersebut?

Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya tersebut menuturkan bahwa shalat yang diharamkan dilakukan pada kelima waktu itu adalah shalat sunah yang tidak memiliki sebab yang mendahului dan tidak memiliki sebab yang membarengi. Sebagai contoh adalah shalat tahiyatul masjid. Ini adalah shalat sunah yang dilakukan karena adanya sebab yang mendahului shalatnya, yakni masuknya seseorang ke dalam masjid. Kapanpun seseorang masuk masjid ia disunahkan melakukan shalat tahiyatul masjid meskipun pada salah satu dari lima waktu yang terlarang untuk shalat.

Sedangkan contoh shalat sunah yang memiliki sebab yang membarengi adalah shalat gerhana bulan dan matahari. Shalat sunah ini mesti dilakukan berbarengan dengan waktunya bulan dan matahari mengalami gerhana, tidak bisa dilakukan sebelum atau sesudah gerhananya usai. Maka semisal terjadi gerhana pada waktu yang diharamkan untuk shalat maka tidak haram hukumnya melakukan shalat sunah gerhana pada waktu tersebut.

Dengan kata lain shalat yang dilarang dilakukan pada lima waktu tersebut adalah shalat sunah mutlak atau shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah shalatnya dilakukan.

Shalat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak terikat dengan apapun. Ia dilakukan begitu saja tanpa adanya sebab tertentu. Sebagai contoh, ketika Anda memiliki waktu luang dan ingin mengisinya dengan ibadah kepada Allah maka Anda bisa melakukan shalat dua rokaat atau lebih. Shalat seperti ini disebut shalat sunah mutlak. Kapanpun dan di manapun Anda bisa melakukannya, hanya saja dilarang dilakukan pada kelima waktu tersebut di atas.

Adapun shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah dilakukannya shalat sebagai contohnya adalah shalat sunah safar, yakni shalat sunah yang dilakukan ketika seseorang hendak melakukan satu perjalanan. Sebab dilakukannya shalat sunah ini adalah adanya perjalanan yang akan dilakukan. Karena perjalanannya—sebagai sebab—baru akan dilakukan setelah dilakukannya shalat maka shalat sunah safar tidak diperbolehkan dilakukan pada kelima waktu yang dilarang.

Perlu diketahui juga bahwa keharaman melakukan shalat di lima waktu tersebut tidak berlaku di tanah suci Makah. Artinya, di tanah suci Makah seseorang diperbolehkan melakukan shalat apapun di waktu kapanpun yang ia mau, termasuk di salah satu dari lima waktu yang diharamkan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

Artinya: “Jangan kalian larang seseorang berthawaf dan shalat di rumah ini (ka’bah) kapanpun ia mau baik siang malam maupun siang.” (HR. An-Nasai)

Adapun di Madinah berlaku hukum sebagaimana umumnya tempat, tidak seperti di Kota Makkah. (Yazid Muttaqin)
Lima Waktu yang Diharamkan ShalatIlustrasi (Pinterest)
Shalat—sebagaimana dituturkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW—adalah tiang agama. Orang yang baik shalatnya akan baik p**a agamanya. Orang yang sebaliknya maka akan berlaku sebaliknya p**a.

Shalat juga merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Allah SWT. Kapan pun dan di mana pun seseorang diperbolehkan melakukan shalat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Tuhannya.

(Baca juga: Waktu-waktu yang Makruh untuk Shalat)

Namun demikian di dalam fiqih Islam ditentukan adanya beberapa waktu di mana seseorang tidak diperbolehkan melakukan shalat di dalamnya. Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan adalah 5 (lima) waktu yang diharamkan untuk shalat. Sedangkan Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan kelima waktu tersebut sebagai berikut:

Pertama, ketika terbitnya matahari.

Waktu haram shalat yang pertama ini dimulai sejak mulai terbitnya matahari sampai dengan meninggi sekira ukuran satu tombak. Dalam rentang waktu tersebut tidak diperbolehkan melakukan shalat. Namun bila posisi tinggi matahari sudah mencapai satu tombak maka sah melakukan shalat secara mutlak.

Kedua, ketika waktu istiwa sampai dengan tergelincirnya matahari selain pada hari Jum’at.

Waktu istiwa adalah waktu di mana posisi matahari tepat di atas kepala. Pada saat matahari berada pada posisi ini diharamkan melakukan shalat. Perlu diketahui bahwa waktu istiwa’ sangat sebentar sekali sampai-sampai hampir saja tidak bisa dirasakan sampai matahari tergelincir.

Keharaman melakukan shalat di waktu ini tidak berlaku untuk hari Jum’at. Artinya shalat yang dilakukan pada hari Jum’at dan bertepatan dengan waktu istiwa’ diperbolehkan dan sah shalatnya.

Ketiga, ketika matahari berwarna kekuning-kuningan sampai dengan tenggelam.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: «حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Artinya: “Ada tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kita shalat dan mengubur jenezah di dalamnya: ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika unta berdiri di tengah hari yang sangat panas sekali (waktu tengah hari) sampai matahri condong, dan ketika matahari condong menuju terbenam hingga terbenam.”

Keempat, setelah melakukan shalat subuh sampai dengan terbitnya matahari.

Keharaman shalat pada waktu ini berlaku bagi orang yang melakukan shalat subuh secara adâan atau pada waktunya.

Gambaran contoh kasusnya sebagai berikut, anggaplah waktu shalat subuh dimulai dari jam 4 pagi dan pada jam 5 matahari telah terbit yang juga berarti habisnya waktu subuh. Ketika seseorang melakukan shalat subuh pada jam 4.15 menit umpamanya, atau pada jam berapapun ia melakukannya, maka setelah selesai shalat subuh ia tidak diperbolehkan lagi melakukan shalat sunah sampai dengan terbitnya matahari dan bahkan sampai matahari meninggi kira-kira satu tombak. Karena saat terbitnya matahari sampai dengan meninggi satu tombak juga merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan shalat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sebaliknya, dalam rentang waktu jam 4 sampai jam 5 pagi selagi ia belum melakukan shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat apapun.

Adapun orang yang melakukan shalat subuh secara qadlâan pada waktu shalat subuh maka ia diperbolehkan melakukan shalat lain setelahnya. Sebagai contoh kasus, seumpama seseorang pada hari kemarin karena suatu alasan belum melakukan shalat subuh lalu mengqadlanya pada waktu subuh hari ini. Setelah ia melakukan shalat subuh qadla tersebut ia tidak dilarang melakukan shalat lainnya.

Kelima, setelah melakukan shalat ashar sampai dengan tenggelamnya matahari.

Sebagaimana diharamkan melakukan shalat setelah shalat subuh di atas juga diharamkan melakukan shalat bagi orang yang telah melakukan shalat ashar secara adâan atau pada waktunya.

Sebagaimana contoh kasus di atas, juga bagi orang yang pada waktu shalat ashar melakukan shalat ashar qadla sebagai pengganti shalat ashar yang belum dilakukan pada hari sebelumnya, maka ia diperbolehkan melakukan shalat lainnya.

Keharaman melakukan shalat setelah melakukan shalat ashar ini terus berlaku sampai dengan tenggelamnya matahari.

Rasulullah SAW bersabda:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ العَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Artinya: “Tak ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari meninggi dan tak ada shalat setelah shalat ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Imam Bukhari).

Pertanyaan berikutnya adalah shalat apa yang haram dilakukan pada kelima waktu tersebut? Apakah apapun shalatnya tidak boleh dilakukan pada kelima waktu haram tersebut?

Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya tersebut menuturkan bahwa shalat yang diharamkan dilakukan pada kelima waktu itu adalah shalat sunah yang tidak memiliki sebab yang mendahului dan tidak memiliki sebab yang membarengi. Sebagai contoh adalah shalat tahiyatul masjid. Ini adalah shalat sunah yang dilakukan karena adanya sebab yang mendahului shalatnya, yakni masuknya seseorang ke dalam masjid. Kapanpun seseorang masuk masjid ia disunahkan melakukan shalat tahiyatul masjid meskipun pada salah satu dari lima waktu yang terlarang untuk shalat.

Sedangkan contoh shalat sunah yang memiliki sebab yang membarengi adalah shalat gerhana bulan dan matahari. Shalat sunah ini mesti dilakukan berbarengan dengan waktunya bulan dan matahari mengalami gerhana, tidak bisa dilakukan sebelum atau sesudah gerhananya usai. Maka semisal terjadi gerhana pada waktu yang diharamkan untuk shalat maka tidak haram hukumnya melakukan shalat sunah gerhana pada waktu tersebut.

Dengan kata lain shalat yang dilarang dilakukan pada lima waktu tersebut adalah shalat sunah mutlak atau shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah shalatnya dilakukan.

Shalat sunah mutlak adalah shalat sunah yang tidak terikat dengan apapun. Ia dilakukan begitu saja tanpa adanya sebab tertentu. Sebagai contoh, ketika Anda memiliki waktu luang dan ingin mengisinya dengan ibadah kepada Allah maka Anda bisa melakukan shalat dua rokaat atau lebih. Shalat seperti ini disebut shalat sunah mutlak. Kapanpun dan di manapun Anda bisa melakukannya, hanya saja dilarang dilakukan pada kelima waktu tersebut di atas.

Adapun shalat sunah yang memiliki sebab yang terjadi setelah dilakukannya shalat sebagai contohnya adalah shalat sunah safar, yakni shalat sunah yang dilakukan ketika seseorang hendak melakukan satu perjalanan. Sebab dilakukannya shalat sunah ini adalah adanya perjalanan yang akan dilakukan. Karena perjalanannya—sebagai sebab—baru akan dilakukan setelah dilakukannya shalat maka shalat sunah safar tidak diperbolehkan dilakukan pada kelima waktu yang dilarang.

Perlu diketahui juga bahwa keharaman melakukan shalat di lima waktu tersebut tidak berlaku di tanah suci Makah. Artinya, di tanah suci Makah seseorang diperbolehkan melakukan shalat apapun di waktu kapanpun yang ia mau, termasuk di salah satu dari lima waktu yang diharamkan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

Artinya: “Jangan kalian larang seseorang berthawaf dan shalat di rumah ini (ka’bah) kapanpun ia mau baik siang malam maupun siang.” (HR. An-Nasai)

Adapun di Madinah berlaku hukum sebagaimana umumnya tempat, tidak seperti di Kota Makkah. (Yazid Muttaqin)

Shalat juga merupakan sarana paling utama bagi seorang hamba dalam berkomunikasi dengan Allah SWT. Kapan

Address

Wonosobo

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Keluarga Masyarakat NU Wonosobo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share