16/06/2025
π’ HIMBAUAN PENTING UNTUK SELURUH KARYAWAN
WASPADA DAN HINDARI SEGALA BENTUK PERJUDIAN, TERMASUK JUDI ONLINE!
Sehubungan dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan teknologi untuk aktivitas judi online, kami mengingatkan kembali kepada seluruh karyawan untuk tidak terlibat dalam bentuk perjudian apapun, baik secara langsung (offline) maupun melalui media digital (online).
π PERJUDIAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 dan 303 bis, dijelaskan bahwa:
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam usaha tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Perjudian online termasuk dalam kategori cyber crime dan tetap dijerat dengan pasal tersebut, termasuk dengan ketentuan hukum tambahan dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (2).
β οΈ SANKSI INTERNAL PERUSAHAAN
Berdasarkan peraturan tata tertib dan disiplin kerja perusahaan, kami menegaskan:
Karyawan yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian akan dikenakan sanksi berat, mulai dari peringatan keras hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan/Pasal 158 UU Ketenagakerjaan.
π Dampak Judi Online Terhadap Dunia Kerja:
- Menurunkan produktivitas dan fokus kerja
- Mengganggu reputasi dan kepercayaan perusahaan
- Menyebabkan masalah keuangan dan keluarga
- Berpotensi memicu tindak pidana lain seperti penipuan dan penggelapan
π Mari jaga integritas, profesionalisme, dan lingkungan kerja yang sehat serta aman. Bila mengetahui adanya indikasi aktivitas mencurigakan terkait perjudian, segera laporkan ke atasan atau Divisi HRD.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
HRD PT. Group Mitra Indonesia