BPBD Kota Tangerang

Call Directions Website Contact the business

BPBD Kota Tangerang (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
BPBD Kota Tangerang :
Telp.Darurat : 021-5582144

Letak Kota Tangerang Secara gafis Kota Tangerang terletak pada posisi 106 36 - 106 42 Bujur Timur (BT) dan 6 6 - 6 Lintang Selatan (LS). Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Teluk Naga dan Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug, Kecamatan Serpong dengan DKI Jakarta, sedangkan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Secara administratif luas wilayah Kota Tangerang dibagi dalam 13 kecamatan, yaitu Ciledug (8,769 Km2), Larangan (9,611 Km2), Karang Tengah (10,474Km2), Cipondoh ((17,91 Km2), Pinang (21,59 Km2), Tangerang (15,785 Km2), Karawaci (13,475 Km2), Jatiuwung (14,406 Km2), Cibodas (9,611 Km2), Periuk (9,543 Km2), Batuceper (11,583 Km2), Neglasari (16,077 Km2), dan Benda (5,919 Km2), serta meliputi 104 kelurahan dengan 981 rukun warga (RW) dan 4.900 rukun tetangga (RT). Dilihat letak Kota Tangerang sangat strategis, Pemerintah Kota Tangerang sangat memperhatikan akan adanya bencana yang dapat terjadi. Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2016 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

24/09/2026
23/09/2026

STOP BAKAR SAMPAH! Ancaman Nyata di Musim Kemarau β˜€οΈπŸ”₯

Musim kemarau yang kering membuat api sekecil apapun sangat mudah merembet dan berakibat fatal. Tindakan membakar sampah atau *nabun* di pekarangan maupun lahan kosong bukan hanya mencemari udara, tetapi juga memicu bencana kebakaran hebat yang mengancam keselamatan kita semua di Kota Tangerang!

# # # ⚠️ Dampak Buruk Bakar Sampah:

* Bahaya Kebakaran Luas:
Api dari bakaran sampah sangat mudah merembet ke ilalang kering, kabel, bangunan, hingga pemukiman padat.
* Gangguan Kesehatan (ISPA):
Asap tebal mengandung zat beracun yang merusak saluran pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
* Polusi & Kerusakan Lingkungan:
Menurunkan kualitas udara bersih kota secara drastis.

# # # πŸ“œ Dasar Hukum dan Sanksi

* Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 Pasal 53 huruf c "Setiap Orang dilarang: membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan Sampah".
* Sanksi Pidana: Pasal 55 ayat (1) "Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

Yuk, hentikan kebiasaan *nabun*! Mulai kelola sampah dengan bijak: pilah dari rumah dan manfaatkan layanan pengangkutan resmi.

"Cegah kebakaran sejak dini dari lingkungan sekitar kita. Lingkungan bersih, udara sehat, Kota Tangerang aman!"

☎️ DARURAT 112 β€” BEBAS PULSA
πŸ“ž Hotline BPBD Kota Tangerang: 021-5582-144

Siap Untuk Selamat!
Salam Tangguh! πŸ’ͺ🧑
..
Drs. H. Sachrudin H. Maryono Hasan, AP, M.Si. Herman Suwarman mahdiar Yedi Rudiantoro Prokopim Kota Tangerang (Sebelumnya humas_kota_tangerang) KOTA TANGERANG TangerangTV

14/09/2026
Rapat Koordinasi Antisipasi Dampak Hidrometeorologi Kekeringan Kota TangerangMusim kemarau yang masih berlangsung dan pe...
04/09/2026

Rapat Koordinasi Antisipasi Dampak Hidrometeorologi Kekeringan Kota Tangerang

Musim kemarau yang masih berlangsung dan penurunan debit Sungai Cisadane menjadi perhatian bersama. BPBD Kota Tangerang bersama perangkat daerah, Perumda Tirta Benteng, BMKG, BBWS Ciliwung Cisadane, TNI/Polri, serta seluruh pemangku kepentingan melaksanakan Rapat Koordinasi Antisipasi Dampak Hidrometeorologi Kekeringan untuk memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak kekeringan di wilayah Kota Tangerang.

Rapat ini membahas langkah-langkah antisipasi, mulai dari pemantauan kondisi sumber air baku, kesiapan distribusi air bersih, inventarisasi armada tangki air, hingga penguatan koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama masa Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan.

Mari bersama menjaga penggunaan air secara bijak, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, dan segera melaporkan apabila terjadi kondisi darurat di lingkungan sekitar.

Tangguh Menghadapi Kemarau, Siap Melayani Masyarakat.

Musim kemarau bukan hanya tentang cuaca panas, tetapi juga tentang kesiapsiagaan kita bersama.

πŸ“ž Keadaan Darurat?
☎️ 112 (Bebas Pulsa)
☎️ Hotline BPBD Kota Tangerang (021) 5582144

BPBD Kota Tangerang
Siap Untuk Selamat
Salam Tangguh! πŸ’™πŸ§‘


..
Drs. H. Sachrudin H. Maryono Hasan, AP, M.Si. Herman Suwarman mahdiar Yedi Rudiantoro Prokopim Kota Tangerang (Sebelumnya humas_kota_tangerang) KOTA TANGERANG TangerangTV

Address

Jalan Daan Mogot No. 67, Sukarasa
Tangerang
15112

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BPBD Kota Tangerang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to BPBD Kota Tangerang:

Shortcuts

Share