04/06/2026
Pelayanan 12 T pada ibu hamil adalah standar pemeriksaan kehamilan (ANC) terpadu di Indonesia. Tujuannya untuk memantau kesehatan ibu dan janin serta mendeteksi dini risiko komplikasi. Program ini wajib dilakukan minimal 6 kali selama masa kehamilan di fasilitas kesehatan.
Pelayanan 12 T pada ibu hamil adalah standar pemeriksaan kehamilan (ANC) terpadu di Indonesia.
Tujuannya untuk memantau kesehatan ibu dan janin serta mendeteksi dini risiko komplikasi. Program ini wajib dilakukan minimal 6 kali selama masa kehamilan di fasilitas kesehatan.
Berikut adalah rincian pemeriksaan 12 T yang akan Anda terima:
1.Timbang berat badan dan ukur Tinggi badan (untuk memantau status gizi).
2.Tekanan darah (diukur setiap kunjungan untuk mencegah preeklamsia).
3.Tinggi fundus uteri (pengukuran tinggi puncak rahim).
4.Tentukan status gizi (pengukuran Lingkar Lengan Atas / LILA).
5.Tentukan presentasi janin dan Denyut Jantung Janin (DJJ).
6.Tetapkan status imunisasi tetanus (Tetanus Toksoid).
7.Tablet Tambah Darah (TTD) / MMS atau suplemen yang dikonsumsi rutin.
8.Tes laboratorium (meliputi tes darah, urine, serta skrining HIV, Sifilis, dan Hepatitis B).
9.Tata laksana kasus (penanganan jika ditemukan masalah kesehatan).
10.Temu wicara atau konseling (edukasi gizi, KB, dan persiapan persalinan).
11.Temukan kelainan dengan USG (pemeriksaan ultrasonografi oleh dokter).
12.Temu kembali (jadwal kunjungan ulang yang dianjurkan oleh bidan atau dokter).