23/08/2020
PASPORNYA HILANG YA KAK...???
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara, yang memuat identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.
Jadi, Anda wajib membawa paspor jika melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ingat! Paspor Anda harus disimpan dan dijaga dengan baik agar tidak hilang atau mungkin jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Nah, bagaimana jika paspor Anda benar-benar hilang? Entah karena lupa meletakkan di mana dan tidak ketemu lagi, ataupun hilang dicuri orang.
A. Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia
Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama.
Hanya, saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian
Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.
2. Siapkan berkas penggantian paspor
Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)
3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi
Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/, buatlah akun baru atau login dengan akun Google. Atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama Anda, lalu login.
Setelah berhasil login, baik melalui website ataupun aplikasi. Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.
Ada dua pilihan Pagi (08:00 e/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda tingga ganti hari dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.
Setelah semua proses selesai. Otomatis Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama,?Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.
Ingat kak jangan khawatir ya chat saja wa.me/6287760457698