Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Musyawarah Nasional Purna Caraka Muda Indonesia tahun 2015 di Jakarta setelah :
Menimbang : (a) bahwa adalah kewenangan Musyawarah Nasional untuk meletakkan landasan berpijaknya organisasi, sehingga memberi kemudahan untuk menjalankan-nya secara benar maka, Purna Caraka Muda Indonesia perlu memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; (b) bahwa untuk me
mberikan kejelasan arah dan tujuan organisasi, maka dipandang perlu untuk menetapkan kerangka kerja organisasi dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Mengingat : (a) Undang-undang No. 8 Tentang Organisasi Kemasyarakatan; (b) Ketetapan Musyawarah Nasional Purna Caraka Muda Indonesia 2015 Nomor : 02/TAP/MUNAS/PCMI/VIII/2015 tentang Jadwal Acara Musyawarah Nasional Purna Caraka Muda Indonesia 2015; (c) Ketetapan Musyawarah Nasional Purna Caraka Muda Indonesia 2015 No. 03/TAP/MUNAS/PCMI/VIII/2015 Tentang Tata Tertib Munas Purna Caraka Muda Indonesia 2015. Memperhatikan : Hasil pembahasan para peserta dan peninjau Musyawarah Nasional PCMI di Wisma PKBI Jakarta terhadap Sidang-Sidang Komisi pada tanggal 30 Agustus 2015;
Menetapkan : Ketetapan Musyawarah Nasional Purna Caraka Muda Indonesia 2015 Nomor 05/TAP/Munas/PCMI/VIII/2015 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PCMI.