02/08/2017
Direktur RSUD Bendan Mengundurkan Diri
Baru menjabat Direktur RSUD Bendan Kota Pekalongan selama empat setengah bulan, dr Wedo Tri Hardjanto SpOG mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri itu sudah disampaikan ke Wali Kota pada Juli lalu. Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid yang ditemui usai sidang paripurna DPRD membenarkan pengunduran diri dr Wedo itu. Alasannya, karena sibuk.
Menurut Wali Kota, selain menjabat sebagai Direktur RSUD Bendan, dr Wedo juga menjadi dokter spesialis ahli kandungan di RSU Budi Rahayu dan RS Mitra Bunda serta membuka praktik di rumahnya sendiri. Meski sudah mengundurkan diri, Wali Kota mengaku belum membahas pengunduran diri itu.
”Pengunduran diri itu baru akan diproses setelah jamaah haji Kota Pekalongan kembali. Karena itu, sampai ada penggantian yang baru, dr Wedo harus masih tetap menjalankan tugasnya sebagai direktur,” katanya. Dokter Wedo yang dihubungi melalui telepon selulernya tidak mengangkat telepon.
Namun, Kabag Humas Pemkot Pekalongan, Arif Karyadi yang pernah konfirmasi kepada dr Wedo mengatakan, secara fisik dr Wedo mengaku tidak mampu melakukan doubel job sebagai dokter spesialis dan managerial yang jam kerjanya lebih panjang sehingga membuat penurunan kesehatan yang signifikan.
Tidak Maksimal
”Beberapa kali saya kelelahan dan harus membutuhkan bantuan oksigen. Karena itu, saya harus obyektif memilih. Insya Allah saya lebih optimal melayani masyarakat Kota Pekalongan sebagai dokter spesialis kandungan di RSUD. Saya juga tetap akan mensupport semaksimal mungkin untuk kemajuan kesehatan masyarakat Pekalongan.
Tidak ada sebab lain selain objektif pada kemampuan fisik dan optimalisaasi fungsi saya di RSUD,” kata Arif menirukan penuturan dr Wedo. Pengunduran diri itu membuat sidang Komisi DPRD dengan RSUD Bendan Selasa lalu tidak maksimal karena direkturnya diwakili oleh Ade Suangkat. Karena itu, Ketua Komisi C DPRD, Sujaka Martana berharap revitasilasi gedung BLK menjadi ruang rawat Inap segera difungsikan.
Dalam laporan perkembangan pelaksanaan program, Ade melaporkan pembangunan gedung IGD dan ICCU menunggu review masterplan RSUD yang akan dilakukan DPU. Padahal, menurut Sujaka, tidak perlu menunggu review masterplan karena DPRD bersama DPU sudah konsultasi ke BPK Pusat, bahwa pembangunan itu bisa dilaksanakan. Kemudian Komisi C juga minta kepada Staf Badan Keuangan Daerah (BKD), Amaryadi untuk mencarikan sertifikat tanah RSUD.
Dalam sidang sebelumnya, BKD menyanggupi mencarikan, tapi sampai sekarang belum ada laporannya. ”Sertifikat itu penting, karena syarat untuk mendapatkan bantuan dari provinsi harus menyertakan sertifikat,” katanya didampingi wakilnya, Nusron.
SUARA MERDEKA CYBERNEWS