MT-OSIS (Majelis Ta'lim Organisasi Siswa Intra Sekolah) SMAN 1 Kendal merupakan Badan Semi Otonom OSIS SMAN 1 Kendal yang resmi* yang bergerak dalam bidang Keagamaan Islam.Susunan kepengurusan MT-OSIS mengalami pergantian setiap tahun**.Dalam menjalankan tugasnya, MT-OSIS tetap diawasi oleh OSIS karena sebagai badan semi otonom yang sah***. Pembimbing MT-OSIS SMAN 1 Kendal sendiri yaitu bapak H. A
khmad Asikin, S.Ag guru agama kelas 12. Selain itu, dibantu oleh ibu Nur Alifah, S.Ag dan bapak Nur Hanif Laily, S.Pd
Susunan Pengurus MT-OSIS SMAN 1 Kendal Periode 2013/2014
Ketua Muhammad Adam
Wakil Ketua Buruchaga Sakti P
Sekretaris I Ema Nurul Afifah
Sekretaris II Yasinta Praharsari
Bendahara I Yumna Alya Abidah
Bendahara II Dima Nirmalasari
Bendahara III Aprilia Irawati S. Jum'at
Ketua Nahar Ridho Nasrullah
Sie. Peringatan Hari Besar Islam
Ketua Moh. Faridh Luthfi
Sie. Redaksi Buletin
Ketua Octama Larasati
Sie. Rumah Tangga Masjid
Ketua Megananda Trisna P. Dakwah dan Kemuslimahan
Ketua Elok Paikoh
Dengan jumlah total pengurus sebanyak 46 orang (termasuk diatas)
Kini, Periode 2013/2014 Memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :
Visi
Mewujudkan MT-OSIS sebagai wadah dalam berorganisasi, menuntut ilmu, dan membentuk karakter pelajar yang mulia
Misi
1. Meningkatkan iman dan takwa kepada seluruh warga muslim dengan tetap berpedoman Al-Qur'an dan Al Hadist
2. Mengasah kemampuan keorganisasian yang lebih baik
3. Memakmurkan Masjid At-Taqwa
4. Menjadikan MT-OSIS sebagai badan semi otonom OSIS yang lebih unggul
* Sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS SMAN 1 Kendal BAB V tentang BADAN SEMI OTONOM (BSO) Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi "Untuk melaksanakan program kerja dan usaha membina, mengembangkan dan meningkatkan keefektivan serta eksistensi organisasi dibentuk badan organisasi mandiri dibawah OSIS yang disebut Badan Semi Otonom."
** Sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS SMAN 1 Kendal BAB V tentang BADAN SEMI OTONOM (BSO) Pasal 18 ayat 2 yang berbunyi "Pembentukan, Pembubaran, Pengawasan, dan Pembinaan terhadap Badan Semi Otonom dilakukan oleh seksi urusan terkait dan bertanggung jawab kepada Ketua Bidangnya."
*** Sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS SMAN 1 Kendal BAB V tentang BADAN SEMI OTONOM (BSO) Pasal 18 ayat 3 yang berbunyi "BSO saling bekerjasama dalam menyukseskan kegiatan yang telah disusun oleh OSIS, MPK dan atau programnya sendiri"