10/05/2020
Akibat Covid 19
Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
8. Sembako APBN
9. Sembako APBD
Ini harus dibedakan supaya kalau mau protes tidak muncrat kembali 🤣🤣
PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing-masing.
BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui e-warong yang ditentukan oleh bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) kerjasama TKSK kecamatan.
BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing,
(ingat bukan untuk kelurahan ya tapi desa)
Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan. Nah BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3,
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19. Pertanyaan, siapa yg dibantu BLT Dana Desa? Jawab: adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga desa rentan sakit, atau sakit menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.
BLT kementerian Sosial adalah bantuan bentuk Tunai Berdasarkan DTKS Dinsos diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan dan juga Desa.
BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau lainnya.
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung
Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Kesimpulan :
Ternyata bantuan itu banyak ... dan yang bertanggungg jawab sendiri sendiri ...
1. PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat ... data dari mereka .... desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya looo ...
2. BPNT itu penangging jawabnya Dinas Sosial Kab ... dan pembagiannya oleh Dinas langsung ...
3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggumg jawabnya pemerintah desa ...
4. BLT PUSAT ini tanggung jawabnya Kementrian Sosial pusat juga ...
Dan Semua Bantuan di harapkan tidak tumpang tindih atau ganda ..
🙏🙏🙏🙏.
kalau salah jangan di marain ya🙏🙏🙏🙏
__________________________
__________________________
Catatan tambahan:
1. BPNT sudah bertransformasi menjadi program SEMBAKO
2. Untuk pendataan BLT biasa ada koordinasi...
Pemerintah desa pasti minta data penerima PKH dari pendamping PKH, data penerima sembako dari TKSK, data itu diteruskan ke Dusun, RW, RT, agar mereka dapat memilah warganya dan mendata warga diluar data tersebut untuk BLT-Dana Desa.
Jadi tidak tumpang tindih.
Setelah RT/RW/dusun mengajukan nama-nama KK penerima, dilakukan musyawarah desa untuk memvalidasi usulan tersebut hingga tidak ada peluang nepotisme kekerabatan RT/RW/Dusun/Kades. Kalaupun ada kerabat yg masuk usulan, bisa jadi karena mereka memang termasuk kategori yg harus dibantu.
So, jangan boro-boro berprasangka buruk dulu ya kawan...😀