16/09/2026
, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, mengikuti kegiatan Internalisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu se-Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kota Medan, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran penyelenggara pemilu se-Sumatera Utara, meliputi Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat KPU dan Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kegiatan dibuka oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dan turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda, serta Sekretaris DKPP Syarmadani.
Dalam arahannya, Heddy Lugito menyampaikan bahwa Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi dengan jumlah pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang cukup tinggi. Pada 2024, tercatat 74 pengaduan dari Sumatera Utara. Menurutnya, kegiatan internalisasi menjadi ruang refleksi dan evaluasi bersama untuk mengidentifikasi persoalan serta merumuskan langkah perbaikan.
DKPP juga tengah menyusun Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) untuk memetakan kepatuhan etik secara lebih komprehensif, baik melalui pendekatan kuantitatif maupun kualitatif.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pentingnya internalisasi kode etik sebagai upaya memperkuat integritas, profesionalitas, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab jajaran penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas.
Mengikuti kegiatan ini, KPU Kota Medan terus memperkuat komitmen terhadap penerapan kode etik serta menjaga integritas dan marwah kelembagaan melalui pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan.