03/10/2022
[Rilis Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014]
Sidang Pemeriksaan Saksi Kedua Pengadilan HAM Peristiwa Paniai 2014:
Ajang Penyudutan Warga Sipil dan Korban
Senin (3 Oktober 2022) ialah hari penyelenggaraan Sidang ketiga Pengadilan HAM Peristiwa Paniai 2014 di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di kesempatan ini, JPU mendatangkan 3 saksi yang layaknya sidang pekan lalu, hanya berasal dari Kepolisian di wilayah Paniai saat peristiwa terjadi di 7 - 8 Desember 2014. Kondisi ini memperlebar ketimpangan narasi yang bergulir di Pengadilan sejauh ini sebab hanya diisi versi aparat negara.
Persidangan yang menghadirkan Saksi Petrus Gawe Boro (Kapolsek Paniai Timur), Saksi Sukapdi (Kabag Ops Polres Paniai) dan Saksi Mansur (Kasat Reskrim Polres Paniai) berisi penggalian keterangan yang berupaya menggiring narasi pembenaran dari apa yang dilakukan oleh TNI-POLRI saat peristiwa terjadi.
Narasi pertama yang berulang kali diulas ialah dugaan bahwa ada tembakan senapan dari arah pegunungan yang memicu mobilisasi massa ke Markas Koramil 1705-02/Enarotali. Keterangan yang menurut para saksi bersumber dari Wakapolres Paniai ini juga berisi dugaan bahwa tembakan berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Narasi kedua yang dikemukakan untuk mengaburkan informasi dari peristiwa ialah perihal perilaku warga pada peristiwa di 7 Desember 2014 yang dijadikan dalih tindak penganiayaan oleh Anggota TNI. Kelompok anak muda yang sebelas diantaranya kemudian menjadi korban penganiayaan oleh Anggota TNI Timsus Yonif 753/AVT dinarasikan sebagai pelaku peminta sumbangan secara paksa dan juga tengah berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol.
Narasi ketiga ialah soal dugaan kekerasan yang dilakukan oleh massa aksi saat pemalangan jalan di Pondok Natal Gunung Merah atau di Lapangan Karel Gobay. Dalam persidangan justru terungkap minimnya profesionalitas Kepolisian yakni Kapolsek Paniai Timur dan sejumlah anggota dari Kapolres Paniai dalam menangani aksi massa.
Penyudutan warga sipil dan korban dari Peristiwa Paniai yang menjadi salah satu bahasan dominan dalam Pengadilan sejauh ini bisa terjadi sebab gagalnya JPU melibatkan partisipasi substansial dari publik utamanya saksi dari penyintas dan keluarga korban serta warga sipil. Pengadilan HAM harus menjadi ruang bagi suara korban dan publik serta Negara untuk mengoreksi dan mengevaluasi individu dan institusi Negara agar tak lagi memproduksi pelanggaran HAM di hari ini dan masa depan.