KontraS Sulawesi

KontraS Sulawesi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan - Sulawesi | Sulawesi - The Commission for The

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi diinisiasi pembentukannya sejak 24 November 2004, yang merupakan puncak dari serangkaian diskusi formal dan informal oleh sejumlah akademisi, lembaga non-pemerintah, organisasi rakyat, praktisi hukum maupun individu lainnya yang peduli dengan gerakan anti kekerasan di wilayah Sulawesi. Seiring waktu, KontraS Sulawesi mendekla

rasikan dirinya pada tanggal 4 Agustus 2006, di Palu. Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2006, Perkumpulan KontraS Sulawesi resmi dibentuk dengan gagasan awal adalah diperlukannya satu organisasi civil society yang mampu melakukan advokasi anti kekerasan, handal untuk melakukan investigasi dan memiliki jaringan kerja yang kuat. Sejak dari itu, KontraS Sulawesi terus melakukan sosialisasi dan kerja-kerjanya di 6 (enam) provinsi di Sulawesi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan Gorontalo. KontraS Sulawesi tidak hanya bekerja pada isu kekerasan namun juga melebarkan fokus kerjanya dengan terlibat dalam pengadvokasian konflik Sumber Daya Alam, Kebebasan Beragam dan Berkeyakinan, ikut mendorong Reformasi di Sektor Keamanan serta terlibat aktif dalam pembangunan aliansi dan advokasi bersama dengan berbagai organisasi sipil lainnya yang sejalan dengan visi dan misi KontraS Sulawesi. Dalam perumusan kembali peran dan posisinya, KontraS Sulawesi mengukuhkan kembali visi dan misinya untuk turut memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia bersama dengan entitas civil society lainnya. Lebih khusus, seluruh potensi dan energi yang dimiliki KontraS Sulawesi diarahkan guna mendorong berkembangnya ciri-ciri sebuah sistem dan kehidupan bernegara yang bersifat sipil dan jauh dari prinsip-prinsip pendekatan kekerasan baik di sektor keamanan, ekonomi, budaya, dan politik. Dimana keutuhan kedaulatan rakyat yang diharapkan melalui landasan dan prinsip rakyat yang bebas dari ketakutan, penindasan, kekerasan dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas alasan apapun.

03/10/2022

[Rilis Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014]

Sidang Pemeriksaan Saksi Kedua Pengadilan HAM Peristiwa Paniai 2014:
Ajang Penyudutan Warga Sipil dan Korban

Senin (3 Oktober 2022) ialah hari penyelenggaraan Sidang ketiga Pengadilan HAM Peristiwa Paniai 2014 di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di kesempatan ini, JPU mendatangkan 3 saksi yang layaknya sidang pekan lalu, hanya berasal dari Kepolisian di wilayah Paniai saat peristiwa terjadi di 7 - 8 Desember 2014. Kondisi ini memperlebar ketimpangan narasi yang bergulir di Pengadilan sejauh ini sebab hanya diisi versi aparat negara.

Persidangan yang menghadirkan Saksi Petrus Gawe Boro (Kapolsek Paniai Timur), Saksi Sukapdi (Kabag Ops Polres Paniai) dan Saksi Mansur (Kasat Reskrim Polres Paniai) berisi penggalian keterangan yang berupaya menggiring narasi pembenaran dari apa yang dilakukan oleh TNI-POLRI saat peristiwa terjadi.

Narasi pertama yang berulang kali diulas ialah dugaan bahwa ada tembakan senapan dari arah pegunungan yang memicu mobilisasi massa ke Markas Koramil 1705-02/Enarotali. Keterangan yang menurut para saksi bersumber dari Wakapolres Paniai ini juga berisi dugaan bahwa tembakan berasal dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Narasi kedua yang dikemukakan untuk mengaburkan informasi dari peristiwa ialah perihal perilaku warga pada peristiwa di 7 Desember 2014 yang dijadikan dalih tindak penganiayaan oleh Anggota TNI. Kelompok anak muda yang sebelas diantaranya kemudian menjadi korban penganiayaan oleh Anggota TNI Timsus Yonif 753/AVT dinarasikan sebagai pelaku peminta sumbangan secara paksa dan juga tengah berada dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol.

Narasi ketiga ialah soal dugaan kekerasan yang dilakukan oleh massa aksi saat pemalangan jalan di Pondok Natal Gunung Merah atau di Lapangan Karel Gobay. Dalam persidangan justru terungkap minimnya profesionalitas Kepolisian yakni Kapolsek Paniai Timur dan sejumlah anggota dari Kapolres Paniai dalam menangani aksi massa.

Penyudutan warga sipil dan korban dari Peristiwa Paniai yang menjadi salah satu bahasan dominan dalam Pengadilan sejauh ini bisa terjadi sebab gagalnya JPU melibatkan partisipasi substansial dari publik utamanya saksi dari penyintas dan keluarga korban serta warga sipil. Pengadilan HAM harus menjadi ruang bagi suara korban dan publik serta Negara untuk mengoreksi dan mengevaluasi individu dan institusi Negara agar tak lagi memproduksi pelanggaran HAM di hari ini dan masa depan.

[BAGAIMANA SELAMA INI PENGADILAN HAM DI INDONESIA]Sejak tahun 2000, Indonesia telah mengundangkan UU no. 26 tahun 2000 t...
03/10/2022

[BAGAIMANA SELAMA INI PENGADILAN HAM DI INDONESIA]

Sejak tahun 2000, Indonesia telah mengundangkan UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan 3 pengadilan HAM sudah dilaksanakan untuk kasus Tanjung Priok, Timor-timur dan Abepura. Hadirnya mekanisme ini seharusnya membuka peluang diadilinya pelaku Pelanggaran HAM berat ke depan pengadilan. Namun bagaimana realitanya di lapangan?

Simak infografis ini!


30/09/2022
29/09/2022

[Rilis Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014]

Sidang Pemeriksaan Saksi Pertama Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai 2014: Nihil Profesionalitas dan Keberpihakan Kejaksaan

Sidang kedua Pengadilan HAM atas Peristiwa Paniai 2014 digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu, 28 September 2022. Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, namun berjalan dengan tidak optimal. Dari 12 saksi yang diminta oleh Tim Jaksa Penuntut Umum untuk diperiksa. Hanya 4 saksi dengan latar belakang Anggota Kepolisian yang hadir serta tak ada satu pun saksi dengan latar belakang warga sipil yang dihadirkan. Persidangan yang mengalami keterlambatan juga sempat terhambat sebab salinan berkas perkara termasuk Berita Acara Pemeriksaan terhadap para saksi belum diterima oleh pihak terdakwa dan tim penasehat hukumnya. Fakta ini semakin menunjukkan tingkat keseriusan Kejaksaan Agung yang patut dipertanyakan.

Setelah menyampaikan dakwaan yang kabur dari konteks peristiwa dan konsep pelanggaran HAM berat di hadapan terdakwa tunggal dan Penasehat Hukumnya pada sidang perdana. Kami menilai Tim Jaksa Penuntut Umum tidak berupaya dengan optimal untuk membuktikan unsur sistematis atau meluas yang menjadi unsur penting dari pasal mengenai kejahatan kemanusiaan yg diatur di Pasal 9 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Baik dari dakwaan dan pemeriksaan saksi di sidang kedua tidak ada pembahasan komprehensif mengenai Operasi Aman Matoa V yang menjadi salah satu latar belakang peristiwa dalam Laporan Penyelidikan Komnas HAM.

Dari sidang pemeriksaan saksi ini, terungkap kesaksian 2 aktor pelaku langsung di Peristiwa Paniai 2014. Kesaksian ini muncul dari saksi pertama yakni Briptu Andi Ridho Amir yang menyebutkan nama yakni Gatot (Anggota Provost) yang menembak korban di depan Koramil Paniai hingga tewas dan Jusman (Anggota TNI) yang menikam korban hingga tewas. Dengan bekal kesaksian ini dan juga identifikasi pelaku oleh Komnas HAM yakni pelaku lapangan, komando pembuat kebijakan, komando efektif di lapangan, dan pelaku pembiaran, semakin kuat alasan Kejaksaan Agung dan Pengadilan untuk tidak hanya memproses satu orang sebagai pelaku.

Oleh sebab temuan dan catatan kami di atas, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Paniai 2014 menyatakan:

1. Kejaksaan Agung tidak serius dan tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban dan juga publik atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di Peristiwa Paniai 2014.

2. Pengadilan HAM wajib menggali fakta dari pihak selain narasi yang dikembangkan dari saksi yang dihadirkan oleh Tim Penuntut Umum.

3. Pengadilan HAM wajib menindaklanjuti kesaksian yang menyebutkan sejumlah nama terduga pelaku lain untuk turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya.

Diskusi Kalitbangkumham via zoom terkait urgensi pengaturan hukum acara peradilan atas Kejahatan Kemansuiaan. 28-09-2022
28/09/2022

Diskusi Kalitbangkumham via zoom terkait urgensi pengaturan hukum acara peradilan atas Kejahatan Kemansuiaan. 28-09-2022

Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai di Makassar
22/09/2022

Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat Kasus Paniai di Makassar

Sidang kasus pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua dengan terdakwa Mayor Infanteri (Purn) berinisial IS, baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassa...

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c10p7389pjpo
22/09/2022

https://www.bbc.com/indonesia/articles/c10p7389pjpo

Perwakilan korban dan keluarga korban Yones Douw mengatakan mereka sudah membuat komitmen untuk “menolak menyaksikan dan ikut pengadilan mulai awal sampai akhir“ karena hanya ada satu orang yang diadili. “Kalau satu orang [tersangka], itu tidak memenuhi syarat itu bukan keadilan, itu penghinaa...

Sidang perdana Peradilan HAM Kasus Paniai.Pembacaan Dakwaan oleh JPU, Terdakwa IS dan PH tdk melakukan eksepsi sehingga ...
21/09/2022

Sidang perdana Peradilan HAM Kasus Paniai.
Pembacaan Dakwaan oleh JPU, Terdakwa IS dan PH tdk melakukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi.
HAM Makassar, 21 September 2022.

Address

Jalan Aroepala, Hertasning Baru, Kompleks Permata Hijau Permai Lestari P6/12
Makassar
90222

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KontraS Sulawesi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share