Desa Sukomakmur

Desa Sukomakmur Desa Sukomakmur
berada di lereng gunung sumbing sebelah selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Kajor

Mletre horeeee...
27/02/2022

Mletre horeeee...

SaMaWa
14/02/2022

SaMaWa

Semoga sehat selalu untuk semuaAgar bisa bertemu lagi di acara selanjutnya
31/01/2022

Semoga sehat selalu untuk semua
Agar bisa bertemu lagi di acara selanjutnya

Serba serbi semarak warga Desa Sukomakmur
02/10/2019

Serba serbi semarak warga Desa Sukomakmur

23/07/2019

*Jadwal Interval waktu tahapan Pilkades Kab. Magelang tahun 2019 diatur dalam Keputusan Bupati Magelang Nomor : 180.182/258/KEP/13/2019*

1). Tanggal tanggal 8 - 12 Juli 2019

Sosialisasi tahapan PILKADES kepada Camat, Kades / Pj. Kades dan Ketua BPD

2). *PERSIAPAN*

a). Tanggal 13 - 19 Juli 2019 Pembentukan panitia Pilkades oleh BPD dan ditetapkan dengan keputusan BPD

b). Tanggal 13 - 25 Juli 2019 Pengiriman Keputusan BPD tentang pembentukan panitia Pilkades kepada Bupati Magelang C.q Kepala Dispermades melalui camat

c). Tanggal 13 - 20 Juli 2019 Rapat pleno panitia Pilkades membahas :
- Pembagian tugas panitia
- Pembentukan petugas pendaftaran pemilih, KPPS dan petugas keamanan
- Pengajuan perencanaan biayan Pemilihan

d). Tanggal 22 Juli - 9 Agustus 2019 Pembekalan bagi penyelenggara Pilkades

e). Tanggal 19 Agustus 2019 Persetujuan biaya oleh Bupati Magelang ( Dalam bentuk surat yang ditanda tangani Kepala Dispermades a.n Bupati )

*3. PENCALONAN*
*Penetapan daftar Pemilih*
a). Tanggal 19 - 25 Agustus 2019 pendaftaran pemilih per Dusun

b). Tanggal 26 - 28 Agustus 2019 Penyusunan Daftar Pemilih Sementara

c). Tanggal 29 Agustus 2019 Penetapan DPS oleh panitia Pilkades

d). Tanggal 29 - 31 Agustus 2019 pengumuman DPS kepada masyarakat ( Diumumkan kepada penduduk di masing - masing Dusun pada tempat yang mudah dibaca oleh penduduk selama 3 hari )

e). Tanggal 29 - 31 Agustus 2019 usul perbaikan dan informasi pemilih dalam DPS ( dalam jangka waktu 3 hari selama pengumuman )

f). Tanggal 30 Agustus - 3 September 2019 penyusunan DPS dan hasil perbaikan

g). Tanggal 30 Agustus - 3 September 2019 penyusunan DPTb

h). Tanggal 6 - 10 September 2019 penyusunan DPT

i). Tanggal 11 September 2019 penetapan DPT oleh panitia Pilkades

j). Tanggal 12 - 14 September 2019 Pengumuman DPT kepada masyarakat

4. *PENJARINGAN*
a) Tanggal 20 September - 02 Oktober 2019 pengumuman pendaftaran Bakal Calon oleh Panitia Pilkades ( Pengumuman ditempatkan pada papan Desa / tempat strategis selama 9 hari Kerja )

b) Tanggal 20 September - 02 Oktober 2019 Pendaftaran Bakal Calon kades

c) Tanggal 03 Oktober 2019 Penetapan nama - nama Bakala Calon Kades yang berhak mengikuti penyaringan ( Perpanjangan waktu sampai tanggal 07 November 2019 yang disampaikan dengan keputusan Panitia Pilkades )

*5. PENYARINGAN*
Penyaringan Bakal Calon Kades dilakukan dalam.jangka waktu 20 Hari Kerja

a) Tanggal 4 - 6 Oktober Penelitian berkas pencalonan Bakal Calon oleh Panitia Pilkades ( perpanjangan waktu sampai 10 Oktober 2019 )

b) Tanggal 7 - 10 Oktober 2019 Klarifikasi persyaratan Administrasi

c) Tanggal 11 - 13 Oktober 2019 Pengumuman hasil penelitian persyaratan Administrasi Bakal Calon Kades

d) Tanggal 14 - 17 Oktober 2019 Pelaksanaan seleksi tertulis apabila Bakal Calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 Orang dan apabila Calon yang menduduki Rangking 5 lebih dari 1 orang, yang diadakan oleh panitia Pilkades tingkat Kab. Magelang *( Perpanjangan Waktu Seleksi tanggal 14 November 2019 )*

e) Tanggal 17 Oktober 2019 Penetapan Calon Kades yang berhak dipilih dan penentuan nomor urut ( Perpanjangan waktu tanggal 15 November 2019 )

*f) Tanggal 18 - 24 Oktober 2019 Pengumuman Calon Kepala Desa* disampaikan kepada masyarakat melalui papan atau pengumuman Desa / tempat strategis paling lambat 7 hari sejak tanggal ditetapkan ( Waktu perpanjangan tanggal 15 November 2019 )

g). Tanggal 28 - 21 November 2019 Sosialisasi tata cara pemungutan suara dan Calon Kades

*6. TANGGAL 22 November 2019 PELAKSANAAN KAMPANYE dan dilaksanakan dalam waktu 1 hari sebelum masa tenang*

*7. TANGGAL 23 November 2019 MASA TENANG* dilaksanakan 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara

*8. HARI MINGGU PON TANGGAL 24 NOVEMBER 2019 TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA*

a. Persiapan pemungutan suara
1) Tanggal 10 - 17 November 2019 Pemunguman pelaksanaan pemungutan suara oleh panitia Pilkades ( Paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara )

2) Tanggal 15 - 21 November 2019 Penyampaian undangan pemberitahuan Pemungutan suara oleh Panitia Pilkades paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Pilkades

*b. Pelaksanaan Pemungutan suara*
1) Hari Minggu Pon tanggal 24 November 2019 Pemungutan dan penghitungan suara

*2) Minggu Kliwon tanggal 1 Desember 2019 Pemungutan suara YANG DITUNDA (penundaan paling lama 7 hari )*

3) Tanggal 25 November 2019 Rekapitulasi perolehan suara Jika TPS > 1 ( Penundaan paling lama 1 hari setelah hari Pemungutan suara )

4) Tanggal 2 Desember 2019 Rekapitulasi perolehan suara Jika TPS > 1 atas pemungutan suara yang ditunda ( Penundaan paling lama 1 hari setelah hari Pemungutan suara )

*5) Tanggal 25 November - 28 Desember 2019 Penyelesaian Perselisihan* ( Paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya laporan perselisihan )

6) Tanggal 2 Desember 2019 - 3 Januari 2020 Penyelesaian Perselisihan atas pemungutan suara yang ditunda ( Paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya laporan perselisihan )

*9. PENETAPAN CALON TERPILIH*

a. Tanggal 24 - 27 November 2019 Penyampaian laporan hasil pemungutan suara oleh panitia Pilkades kepada BPD ditembuskan kepada Bupati dam Camat

b. Tanggal 1 - 4 Desember 2019 Penyampaian Laporan hasil pemungutan suara oleh panitia Pilkades kepada BPD ditembuskan Bupati dan Camat untuk pemungutan suara yang ditunda

c. Tanggal 24 - 30 November 2019 Penyampaian Laporan Calon Kades terpilih oleh BPD kepada Bupati ditembuskan Camat

d. Tanggal 1 - Desember 2019 Penyampaian Laporan Calon Kades terpilih oleh BPD kepada Bupati ditembuskan Camat untuk pemungutan suara yang ditunda

*10. PENGESAHAN DAN PELANTIKAN WAKTU TENTATIF MASIH MENUNGGU*

a. Pengesahan dan pengangkatan Calon Kades terpilih menjadi Kepada Desa oleh Bupati Magelang ( Waktu belum ditentukan )

b. Pengesahan dan pengangkatan Calon Kades terpilih menjadi Kepada Desa oleh Bupati Magelang untuk pemungutan suara yang ditunda ( Waktu belum ditentukan )

c. Pelantikan dan pengambilan sumpah / janji oleh Bupati Magelang ( Waktu belum ditentukan )

Copas dr sebelah

Himbauan kepada semua warga desa Sukomakmur.Apabila ingin mendaki gunung sumbing yang melalui jalur pendakian via Butuh,...
13/09/2018

Himbauan kepada semua warga desa Sukomakmur.
Apabila ingin mendaki gunung sumbing yang melalui jalur pendakian via Butuh,
Diharapkan untuk mengisi daftar hadir / regristrasi di Basecamp Relawan Sumbing, Khusus warga Desa Sukomakmur tidak perlu mengisi Kas, bila ingin mengisi kas boleh seikhlasnya.
Dengan tujuan, bila terjadi sesuatu atau ada hal-hal yang diluar perkiraan, maka di Basecamp bisa mengetahui dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
Demikian himbauan ini dibuat, semoga menjadi evaluasi bagi kita semua.

Hati hati modus baru
13/09/2018

Hati hati modus baru

lokasi Kantor Kecamatan Kajoran
16/08/2018

lokasi Kantor Kecamatan Kajoran

Koleksi Dokumentasi Video Gebyar seni
31/07/2018

Koleksi Dokumentasi Video Gebyar seni

Gebyar Seni Tradisional Desa Sukomakmur Kajoran Magelang #1 Gebyar Seni Tradisional Desa Sukomakmur Kajoran Magelang #1 Gebyar Seni Tradisional Desa Sukomakm...

Gebyar Seni Desa Sukomakmur 2018 Dalam Rangka Milad TTS yang ke 14
24/06/2018

Gebyar Seni Desa Sukomakmur 2018 Dalam Rangka Milad TTS yang ke 14

Address

Sukomakmur Kajoran
Magelang
56563

Telephone

083149251844

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Desa Sukomakmur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share