Granat Lhokseumawe

Granat Lhokseumawe Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tangg

Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 105 Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Address

Jalan Gudang
Lhokseumawe
24351

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Granat Lhokseumawe posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Granat Lhokseumawe:

Share