13/01/2026
Surat Edaran Bupati Klungkung
Nomor : 470.12.1/793/2025
Tentang : Himbauan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Klungkung.
Warga Desa Sakti bisa melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Gerai Pelayanan DisdukCapil di Kantor Camat Nusa Penida atau Mall Pelayanan Publik di Kab. Klungkung.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas resmi penduduk dalam bentuk digital yang aman dan mudah digunakan. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik setiap saat, sehingga pelayanan publik menjadi lebih fraktis, cepat dan efisien.