08/06/2026
Kendari (Humas Sultra) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Mansur, S.Pd., MA, mengukuhkan Agen Perubahan Kanwil Kemenag Sultra Tahun 2026 dalam rangka memperkuat pembangunan Zona Integritas dan reformasi birokrasi di lingkungan Kanwil Kemenag Sultra, Senin 8 Juni 2026.
Pengukuhan tersebut turut didampingi oleh Koordinator, Ketua, dan Sekretaris Area Manajemen Perubahan Zona Integritas. Agen Perubahan yang terpilih merupakan hasil proses pemilihan yang dilakukan secara transparan, objektif, dan melibatkan partisipasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanwil Kemenag Sultra.
Dalam arahannya, H. Mansur menegaskan bahwa Agen Perubahan bukanlah sebuah gelar, melainkan amanah dan tanggung jawab untuk menjadi penggerak budaya kerja yang berintegritas, profesional, serta mampu memberikan keteladanan di lingkungan kerja.
Menurutnya, Agen Perubahan merupakan motor penggerak reformasi birokrasi yang bertugas menginspirasi dan mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama mewujudkan perubahan positif dalam organisasi.
H. Mansur juga menekankan empat karakter utama yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, yaitu cepat merespons, tepat dalam bertindak, tuntas dalam menyelesaikan pekerjaan, serta memastikan setiap pekerjaan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Akhirnya Kakanwil menyampaikan Selamat kepada Agen Perubahan yang telah dikukuhkan. Tugas ini tidak berhenti pada sembilan orang yang terpilih hari ini. Kita berharap seluruh ASN Kanwil Kemenag Sultra menjadi agen perubahan yang terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.