22/08/2026
SATU SELESAI SATU DIDAFTARKAN LAGI
Pandantoyo, 22 Agustus 2026. Kali ini kita menyelesaikan Satu sertipikat lokasi Pandantoyo kec Ngancar kab Kediri setelah kita serahkan beliau kembali mendaftarkan satu sertipikat lainnya.
Ini adalah salah satu berkas yang lumayan dramatis dalam pengurusannya dikarenakan transaksi sudah lama dan tidak segera diurus dokumen peralihan hak nya yang berhasil diselesaikan oleh Bumi Pertiwi BJST.
Cerita dimulai Sekitar tahun 2002, ketika bapak M membeli tanah dari Bapak B, yang ternyata tanah yang beliau beli ini melibatkan 3 sertipikat dengan nama yang berbeda, yang kesemuanya bukan atas nama B, sekarang B sudah meninggal.
Pada tahun 2026 ini M ingin melakukan pengurusan sertipikat tanah yang dia beli 20 tahun yang lalu iitu, melalui jasa pengurusan sertipikat tanah Bumi Pertiwi,
Sebutsaja 3 sertipikat yang diperlukan belikan ini sertipikat 1, 2 dan 3.
Sertipikat 1. Luas 5 are atas nama warga Surowadang kec Kademangan kab Blitar, FC KTP terlampir di lembaran sertipikat, info yang kita dapat, katanya beliau sudah meninggal, setelah kita telusuri bersama pembeli ke Blitar Selatan ternyata beliau masih hidup bekerja sebagai sopir truk rute Jawa Kalimantan.
Disini muncul drama baru, Sebut saja S ternyata sedang ada prahara keluarga munculnya orang ketiga, sehingga membutuhkan waktu beberapa bulan untuk memberi pengertian istri dari S untuk menyerahkan fotocopy KTP KK dan surat nikah sebagai kelengkapan balik nama. Karena pastinya sang istri masih marah dan tidak mau duduk satu meja, dengan suaminya untuk menandatangani akta jual beli, dan karena kantor ppat ada di kab. Kediri akhirnya kita sarankan untuk buat surat kuasa jual notarial yang kita daftarkan di notaris kab Blitar. Setelah itu drama selesai dan berkas berjalan normal dan sekarang sudah selesai dan kita serahkan.
Sertipikat 2. Atas nama R, telah kita ajukan pengeringan dan sekarang tahap pemecahan ada di bagian H2P BPN,
Sertipikat 3, terkendala identitas ahli waris, sampai sekarang pemohon belum berhasil menghubungi keluarga ahli waris yang ternyata an Sertipikat meninggal, lalu pemohon meminta berkas untuk dihentikan sementara
Setelah sertipikat 1 selesai beliau mendaftarkan berkas baru lagi. Alhamdulillah dan trimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami, senantiasa kita akan menjaga amanah yang di berikan kepada kami.
Bagi yang belum selesai semoga segera selesai, Amin
Bumi Pertiwi Birojasa Sertifikat Tanah adalah perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang pengurusan sertipikat tanah.
Melayani dan mewakili pengurusan sertipikat tanah, pendampingan transaksi dan membantu memperjualbelikan tanah, membantu mempersiapkan dokumen tanah yang akan diperjualbelikan.
Wa. 08813251229 atau 085800750991
Kantor:
Jl. Mawar RT 01/08 Dsn. Gempolpayung Desa Pesing kecamatan Purwoasri kabupaten Kediri
Sumberlumbu RT 12/03 Desa Margourip kecamatan Ngancar kab Kediri
Jl. Raya Kediri Pare RT 02/01 DS. Adan Adan kec Gurah kab Kediri
Kepuhgembol Ds Padangan Kecamatan Ngantru kab Tulungagung
Dsn. Jomprong Ds Mojowiryo Kec Kemlagi kab Mojokerto
Jangkauan layanan
BLITAR TULUNGAGUNG KEDIRI NGANJUK JOMBANG DAN MOJOKERTO
Dilengkapi
Konsultasi gratis melalui mobil keliling ke tempat anda bahkan bisa janjian diluar jam kerja.