16/04/2017
pak nopan nopiardi:
*Anuitas, Makanan mewah yang tak dirindukan..
(karena lumayan panjang, bacanya pelan2 saja, serta sebisa mungkin dalam kondisi relax dan buka pikiran rekan2 secara jernih)..
-
Rekan2, bagi yang pernah atau justru masih memiliki pinjaman (berbunga) dibank, apakah pernah merasa heran atau bahkan mungkin terkejut saat bertanya kepada staf bank akan melakukan pelunasan trnyata sisa pokok masih sangat besar? Apakah pernah saat telah berjalan angsuran setengahnya dari jangka waktu perjanjian kredit trnyata pokok yg harus dilunasi masih diangka 75% atau bahkan 80% lebih (plus masih p**a harus kasih biaya utk penalty krn pelunasan dipercepat)? Jika jawaban kedua pertanyaan diatas adalah "pernah" namun belum tau (atau lupa) kenapa hal itu bisa terjadi, maka berkenalanlah dengan dengan makanan mewah yang bernama "anuitas"
Sebetulnya ini bukan rahasia, saat ttd akad perjanjian kredit apabila dibaca dengan teliti maka akan ada istilah anuitas ini (bahkan bisa saja ada tabel yg merinci jumlah bunga perbulan dr komposisi pokok dan bunga, bila diminta!). tapi hampir pasti anuitas ini tidak dijelaskan dengan detail dalam perjanjian akan makna anuitas dan apa konsekuensinya bagi rekan2. Lebih lanjut karena juga mgkn rekan2 sudah mencium aroma uang didepan mata sehingga tdk merasa perlu tau apa itu anuitas. Ditambah lagi besar kemungkinan para staf bank yg menemani saat penandatanganan akad kredit saat menyebutkan anuitaspun tdk menjelaskan dengan mendetail apa konsekuensinya saat akad dengan bunga anuitas ini disetujui.
-
Baiklah, secara makna mari kita bahas dl apa itu perhitungan bunga kredit dengan sistem anuitas..
Anuitas dalam teori keuangan adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu. Secara singkat merupakan Angsuran bulanan yang jumlahnya tetap dan bunga dihitung dari sisa pokok yang belum dibayar.
Perbedaan bunga anuitas dengan bunga efektif adalah pada jumlah angsuran per bulannya. Dalam bunga efektif, angsuran menurun sejalan dengan berkurangnya bunga, sedang dalam bunga anuitas angsuran dibuat sedemikian rupa agar sehingga tiap bulannya jumlah angsurannya nya tetap. (Masih bingung kan? Hehehe)
Gue akan mulai menerangkan ini dengan kata2 dan kalimat sederhana yang membumi sehingga rekan2 (yg belum terlalu mengerti makanan jenis apa anuitas ini) dapat mengerti akan konsekuensi saat rekan2 ttd akad kredit dgn sistem bunga ini.
Suatu kredit dengan angsuran bunga anuitas atau dapat juga dinamakan bunga menurun pada dasarnya adalah angsuran yang jumlahnya akan sama setiap bulannya hingga akhir masa kredit, namun komposisi antara pembayaran pokok dan bunga berbeda jumlahnya, dengan sistem ini bunga anuitas akan dibebankan lebih besar di awal dan bunga akan semakin kecil hingga akhir masa kredit..
Dalam arti lain, komposisi pembayaran angsuran yg tetap perbulan itu adalah sebetulnya perpaduan 2 hal, yaitu pokok dan bunga. Nah dengan sistem anuitas ini ada perbedaan mendasar yaitu bunga akan dibayar dgn komposisi jauh lebih besar dibanding pokok pada awal angsuran..
Mudahnya, pembayaran bunga lebih besar komposisinya diawal dibandingkan dengan pembayaran pokok, hingga diakhir masa kredit komposisi bunga lebih kecil dan pokok yg dibayar lebih besar. Sudah mulai melihat dimana letak 'mewahnya' anuitas ini??
Betul, sistem ini sangat mewah untuk perbankan, hampir semua bank saat ini menerapkan sistem bunga anuitas ini pada penyaluran kreditnya dikarenakan kemewahannya. Kita lihat konsekuensinya bagi rekan2. Saya ambil salah satu contoh yg paling eksrim yg pernah saya lihat deh, ada salah satu bank yg saya lihat rincian angsuran kreditnya pada bulan pertama komposisinya adalah 93% bunga berbanding 7% pokok, jadi misal angsuran 5.2jt perbulan (dengan plafond 100jt dan jangka waktu 2th) maka angsuran pertama itu memotong utang pokoknya hanya 364rb saja dan sisanya 4jt836rb adalah pembayaran bunganya. Harap diingat p**a jgn berharap saat disetujui 100jt lalu anda akan dpt cash 100jt, oh tentu tidak.. disitu ada biaya provisi, biaya administrasi, biaya notaris dan asuransi serta biaya2 lainnya yg berbeda disetiap bank, misal anda terima 95jt pun maka anda tetap harus bayar pokok dan bunga dr hitungan 100jt.
Kembali ke 2 pertanyaan awal, bahwa dengan kondisi seperti itu maka jangan kaget apabila saat rekan2 bertanya soal pelunasan diwaktu sudah melewati setengah masa kredit (pembayaran angsuran 1th sudah 62.4jt) trnyata jumlah pokok msh bisa diatas 75% saat dilunasi.
Bayangkanlah itu dgn plafond yg lebih besar dan dgn jangka waktu lebih lama!!
-
Kenapa sistem bunga anuitas ini menjadikannya makanan mewah bagi bank namun merugikan bagi rekan2? Karena ini dibuat sedemikian rupa sehingga bila anda sadar ditengah jalan akan kredit pinjaman (yg trnyata smakin memberatkan keseharian anda), maka yg selama ini anda bayar itu 'sebagian besar' baru bunganya saja dan saat pelunasan anda harus bayar semua pokoknya plus bunga berjalan yg blm dibayar. Asyik kan??!!
Harap diingat p**a, saat pelunasan anda jgn bertambah kaget apabila ada sosok penalty yg menghampiri, istilahnya itu bentuk teguran bank pada rekan2, lhoo prjanjian kan 2th masa baru 1th anda sudah ingin ingkar janji pada kami? Kami sudah percaya sm anda tau2 anda akan tinggalkan kami?!! Hmm silahkan deh kalo itu memang keputusan anda, tp kompensasinya ksh kami biaya kecewa (penalty!). Tiap bank berbeda2, ada yg menerapkan persentase (%) dr pokok kisaran 2% sd 6% dari pokok tersisa. Atau ada p**a yg dgn mudahnya minta 2x sd 5x angsuran perbulan!! ini berbeda kebijakan dr setiap bank..
Mau dikasih tau yg lebih mengasyikkan?? Itu diatas bahkan dalam kondisi pembayaran angsuran anda lancar, apabila anda berani nunggak, maka rasa kecewa bank akan ditumpahkan kepada sosok yg lebih sangar, denda!!! Gabungkan total angka diatas plus denda harian yg harus anda tanggung selama anda menunggak!! Jangan kaget kalo jaminan anda berupa tanah dan rumah yg sudah anda kumpulkan bertahun2 akan meninggalkan anda apabila anda tidak menyadarinya sejak awal!!..
bank
Lancarnya kena bunga!
Macetnya kena denda!
Lunasinpun kena penalty!
Dan anehnya kita2 kok mau?!!..
-
Gue gak bisa melarang rekan2 tuk tidak melakukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya, itu hak rekan2.. emang buka usaha bisa tanpa modal?! Emang membesarkan usaha bisa dgn uang yg ada saja?! emang pak nopan bisa ksh modal tanpa bunga?! Hehehe silahkan saja rekan2 googling internet banyak cara yg diterangkan oleh saudara2 lainnya yg ternyata mau berbagi bagaimana usaha mereka bisa tumbuh kembang dengan besar tanpa harus pinjam kredit berbunga!
Gue disini cuma ingin rekan2 berpikir dengan bijak sebelum memutuskan hal besar seperti ini, lihat untung ruginya bagi kehidupan rekan2 kedepan, lihat contoh2 saudara2 kita yg sudah merasakan pahit getirnya berjuang menghadapi kolektor setiap hari dalam hidupnya. Apabila rekan2 membaca ratusan pesan yg ada di inbox nopan dalam 3hari ini, kisah2 mereka yg sudah terjerat dan bagaimana kehidupan mereka saat ini, gue jamin kalian akan pikirkan ribuan kali untuk mengambil keputusan melakukan pinjaman berbunga ke bank!!
Untuk rekan2 yang saat ini masih punya keterikatan dengan lembaga keuangan dalam hal kredit pinjaman berbunga, baik yg masih lancar dan menikmati keindahannya ataupun yg masih lancar namun mulai merasa berat menghimpit akan beban bulanannya, pikirkan dan putuskan yg terbaik bagi rekan2 kedepan sebelum terlambat!!
Jaman informasi seperti saat ini, belajar cukup dgn melihat pengalaman org lain tanpa perlu merasakan pahit getirnya sendiri, maka rekan2 bijaklah dalam mengambil keputusan utk keluarga yg terkasih..
Rekan2 juga bisa baca 3 buku yg disusun dengan baik oleh mas saptuari sugiharto (berani jadi taubaters, kembali ke titik nol dan mencari jalan p**ang), yg diantaranya berisi kisah2 nyata dari mereka yg hancur karena hutang bank, mereka yg galau dan meninggalkan pekerjaannya dibank dan lembaga keuangan sejenis.. (ada terselip 1 kisah gue disalah satu buku tersebut, saat gue selama 6 bulan lamanya galau dan berjuang melawan hati nurani dan keluarga tuk tinggalkan bank dengan semua jabatan, gaji dan fasilitasnya yang sungguh memabukkan. Karier yg gue pilih selama kurang lebih 11tahun sejak gue lulus dari kuliah)..
Rekan2, gue ulas tentang hal diatas sebisa mungkin tanpa menyertakan "Riba" didalamnya terlebih dahulu, yang sudah jelas2 dilarang dalam agama yg gue anut sebagai muslim. Gue berusaha memaparkan dalam kerangka logis yg telah gue lihat selama 11th bekerja dibank, pengalaman nasabah2 gue langsung,pengalaman teman2 gue, dan pengalaman gue sendiri!!
-
Sebagai pamungkas, untuk saudara2 seiman dimanapun rekan2 berada saat ini yang sempat membaca tulisan nopan diatas, ada 6 poin penting yg ingin nopan disampaikan yang erat kaitannya dengan cerita diatas, yg mana hal ini sudah disampaikan kurang lebih 1.400 tahun silam melalui lisan Rasulullah yang mana merupakan perintah dan larangan dari Allah SWT..
1. "Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah:275)..
Apa sih Arti riba itu? Sederhananya adalah 'semua hutang dengan kelebihan bayar atau manfaat'..
Bunga / Interest merupakan bahasa halus dari "riba"..
Definisi Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa. Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa dalam suatu periode tertentu disebut "suku bunga"..
2. Tentang dosa riba bahkan Rasulullah SAW bersabda, “ Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah seperti seseorang yang menzinai ibunya sendiri (HR al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Al-Baihaqi dalam Su’ab al-Imân).
masih kurang puas??
Rasulullah SAW pun pernah bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang, sementara ia tahu, adalah lebih berat (dosanya) daripada berzina dengan 36 pelacur (HR Ahmad, al-baihaqi dan ath-Thabrani)..
3 .ٌ "Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja" (HR.Bukhari fathul bari/V:4/H:394/bab:24 )
silahkan definisikan sendiri siapakah saja mereka dgn persepsi masing2
4. Mau jadi orang yang ngeyelers dan cari alasan2 pembenaran??...
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa ALLAH DAN RASUL-NYA AKAN MEMERANGIMU. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak Menganiaya dan tidak (p**a) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Nopan orang masih awam dalam agama, tapi gak pernah nopan merasa sangat tertampar oleh ayat ini (terlebih pengalaman gue 11th dibank).. punya apa gue smp berani mengacungkan senjata mengajak perang Allah & Rasulnya??
5. "Siapapun yang memperbanyak hartanya dari RIBA maka ujung akhir urusannya adalah kemiskinan." (HR. Ibnu Majah 2365)
Bukti hal ini sudah jutaan kawan, saudara2 dan rekan2 disekitar kita sendiri, masih mau nambah jadi org yg ikut merasakan kemiskinan akibat riba? Yakiin??
6. Islam tidak melarang adanya hutang, namun yang dilarang keras dan diharamkan adalah Riba, namun harap di ingat pesan Rasulullah soal hutang : “Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali hutang." (HR. Muslim 1886) dan, “Hutang itu membuat kegelisahaan di malam hari, dan kehinaan di siang hari…”
Nah, berhutang aja sudah membuat gelisah dan hina, apalagi kalau ditambah pake Bunga / Riba!!..
.Wallahu a'lam..