12/12/2023
MENUJU TERBENTUKNYA PROVINSI KARO
Untuk cakupan wilayah, ketentuan dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota. Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan.
Makan untuk mencapai cita-cita pembentukan Provinsi Karo, paling awal harus dipersiapkan calon Kabupaten/Kota yang akan tergabung di dalamnya demi menuhi ketentuan UU perihal pembentukan wilayah baru.
Idealnya untuk Provinsi Karo / Provinsi Provinsi TakasimaProvinsi Takasima - Taneh Karo SimalemTaneh Karo Simalem ini, terlebih dahulu dibentuk:
1. Kabupaten Karo Singalur Lau, dengan wilayahnya adalah wilayah Karo yang selama ini kita kenal sebagai Singalur Lau, yakni: Tigabinanga, Laubaleng, dll sekitarnya yang saat ini berada di dalam Kabupaten Karo.
2. Kota Madya Kuta Karo, yakni gabungan antara Kota Kabanjahe dan Kota Berastagi. Ini juga cocok untuk nantinya menjadi Ibukota Provinsi Karo.
3. Kabupaten Karo Jahe, yakni daerah-daerah atau tanah-tanah ulayat Suku Karo di Deliserdang Bagian hulu ataupun eks Kewedanan Karo Jahe, dengan Ibukota Pancurbatu atau bisa juga di Bandarbaru.
4. Kabupaten Karo Binge, dengan daerah-daerah atau tanah-tanah ulayat Suku Karo di Langkat Hulu, dengan Ibukota Raja Tengah atau bisa juga Namotrasi, dll.
5. Kabupaten Karo yang ada sekarang ini.
Jadi syarat sesui ketentuan UU untuk pembentukan provinsi baru yakni minimal 5 kabupaten/kota dapat tercapai.
Mejuah-juah 🙏