14/07/2019
Ass. Wr wb.. selamat siang!
Seringkali kami bertemu calon tenaga kerja yg mengajukan pertanyaan ketika kami tawarkan pekerjaan. Banyak sekali pertanyaan yg di ajukan, semisal "gajinya berapa? Kerjanya dimana? Lewat yayasan nggak? Pasti ada potonga dong kalau lewat yayasan?". Dari sekian banyak pertanyaan, diataa adalah pertanyaan yang dominan ditanyakan oleh para calon tenaga kerja.
Baiklah saya saya akan meyoroti pertanyaan mengenai "lewat yayasan".
Banyak sekali calon tenaga kerja yang sedikit alergi jika diarahkan untuk mencari kerja melalui yayasan. Jelas karna adanya potongan gaji.
Tapi perlu kawan2 ketahui bnyk hal yang kita dpt & menguntungkan jika kita lewat yayasan/penyalur yg legal.
1. Kita mendapat pelatihan dan bersertifikat sesuai dengan pekerjaan yang kita tuju.
2. Jika disuatu saat kita ada permasalahan dg bos, terkait tunggakan gaji, perlakuan yg tidak sesuai dg kontrak kerja dll maka kita dapat perlindungan dari yayasan & perlindungan hukum.
2. Kita bisa mengajukan asuransi/jaminan kesehatan, hari tua atau kematian ketenagakerjaan kpd yayasan, dan yayasan wajib membantu dengan ketentuan dari setiap asuransi yg diinginkan pekerja.
4. Status kita legal & terdaftar di kementrian ketenagakerjaan.
Banyangkan jika kita ilegal & tidak terdaftar di tenaga kerja, spt halnya kasus TKI asal Jember yg meninggal di Malaysia. Utk mengurus kepulanganya saja susah karena status TKI ini ilegal.
Kawan2 jgn menggangap "ahh itukan di malaysia kalau di kerjanya di dlm negeri gak juga".
Perlu kawan2 ketahui bhw SETIAP WARGA NEGARA BERHAK MENDAPATKAN PERLAKUAN YANG SAMA DI MATA HUKUM. Namun jika kawan2 secara prosedur saja salah bgmna mendapatkan perlakuan/perlindungan yg sama.
Mungkin itu info yg bisa kami bagikan kepada kawan2 semoga bermanfaat. Nurul Mancuni Angel
Pemkab Jember memfasilitasi pemulangan jenazah Sumhadi, TKI ilegal asal Jember yang meninggal dunia di Malaysia karena sakit.