Perubahan status Lembaga Negara menjadi Perusahaan Umum (Perum) dimulai berdasarkan PP 40/2007 tertanggal 18 Juli 2007. Pemberian status Perum guna memudahkan kerja kantor berita perjuangan tersebut untuk menghadapi era konvergensi media dan tantangan bisnis media yang kian mengglobal. Diharapkan dengan berbadan hukum Perum, LKBN ANTARA dapat mengembangkan berbagai lini bisnis berbasis konten, kom
unikasi, pengelolaan data dan pendidikan media. Sebagian berita untuk pasar media diformat untuk publik melalui portal publik www.antaranews.com. Antara bekerjasama denga Reuters, Bloomberg, AFP dan Xinhua dalam skema komersial. Antara juga mengadakan kerjasama dengan Bernama (Malaysia) dan Thai News Agency (TNA) melalui jaringan AMEX (ASEAN New Exchange). Kerjasama regional dilakukan melalui Organization of Asia Pacific News Agencies (OANA),International Islamic News Agency (IINA) di Jeddah, dan Non Aligned News Agency Pool (NANAP). Tahun 2007-2010, ANTARA dipercaya sebagai President OANA. Selain itu, Antara juga mengadakan pertukaran berita secara bilateral dengan Xinhua [China], IRNA dan MNA [Iran], MENA (Mesir), Yonhap (Korea Selatan), TAP (Tunisia), Anadolu (Turki), WAM (Uni Emirat Arab), VNA (Vietnam), Azertac (Ajerbaizan), Yonhap (Korea Selatan), BTI (Bulgaria), EFE (Spanyol), CNA (Taiwan) dan sebagainya.