LSK Master of Ceremony Indonesia
Alamat:
Grand Wijaya Center Blok H/41 Lt. 2 - Jl Wijaya II, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12150
Telp/Fax (021) – 3177556
Dengan diberlakukannya UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang berisikan pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, maka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) merupakan suatu keharusan. Sehubungan dengan hal te
rsebut, Konsorsium Master of Ceremony (MC) pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Direktorat Jendral Pendidikan Luar sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional bersama Konsorsium MC, menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia untuk bidang pelayanan jasa kegiatan acara, bidang Pemandu Acara (Master of Ceremony) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) disusun berdasarkan kebutuhan lapangan kerja yang sekurang-kurangnya memuat kompetensi ; pengetahuan, keterampilan dan sikap atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 31 Tahun 2006 SKKNI dikelompokkan ke dalam jenjang klasifikasi dengan mengacu pada KKNI dan atau jenjang jabatan pengelompokan SKKNI ke dalam jenjang klasifikasi dilakukan berdasarkan tingkat pelaksanaan pekerjaan, sifat pekerjaan dan tanggung jawab. Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum Konvensi Nasional antar asosiasi profesi, perusahaan, lembaga diklat, pakar dan praktisi di bidang penyelenggaraan acara.