14/10/2026
Isi Kotak P3K kantor Anda, sudah sesuai standar undang-undang belum? 🤔
Menyediakan Kotak P3K di tempat kerja tidak boleh asal-asalan. Regulasi Permenaker No. 15 Tahun 2008 mewajibkan perusahaan menghitung kecukupan jumlah kotak berdasarkan jumlah karyawan—mulai dari Tipe A (untuk 25 pekerja) hingga Tipe C (untuk 100 pekerja).
Selain itu, isinya harus difokuskan pada alat pertolongan pertama darurat (seperti kasa steril, cairan antiseptik, perban, dll.), bukan obat-obatan konsumsi bebas.
Apakah tim di perusahaan Anda sudah tahu cara mengelola dan merespons situasi darurat medis dengan benar sesuai regulasi?
Jangan tunggu sampai muncul temuan audit atau terjadi insiden di tempat kerja. Bhakindo siap mendampingi perusahaan Anda untuk mencetak Petugas P3K berlisensi resmi Kemnaker RI yang kompeten dan patuh hukum.
💬 Hubungi tim admin Bhakindo via DM atau klik link di bio untuk konsultasi kuota kelas corporate bulan ini!
SafetyFirst HSECorporate PelatihanK3