14/05/2026
Dihadiri oleh Camat, Lurah, RT, LPMK, dan Petugas LPS di 4 Kecamatan dan 15 Kelurahan, Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Sampah Bersama Pak Wali Berlangsung dengan Khidmat di Gedung Pendopo.
Rapat membahas 4 Dasar Hukum Pengelolaan Persampahan di Kota Dumai:
1. Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
2. Perwa No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2021
3. Surat Edaran Walikota Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pembuangan Sampah Sembarangan
4. Instruksi Wali Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemilahan Sampah Plastik dan Penegakan Disiplin Kebersihan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Sampah di Kota Dumai ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien. Dengan kehadiran berbagai pihak, mulai dari Camat, Lurah, RT, LPMK, hingga Petugas LPS, langkah-langkah strategis untuk memperbaiki pengelolaan sampah dapat terwujud. 💪
Selain membahas dasar hukum yang telah disebutkan, rapat juga menyepakati langkah-langkah konkret dalam mengurangi sampah plastik dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah sejak dini. 🌱