Bem Stie Yapis Dompu

Bem Stie Yapis Dompu PErubahan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pengertian BEM dan AD/ART
1. Pasal 3 Asas
1. BEM STIE Yapis Dompu berasas ajaran agama Islam.
2. c. b. a. Sekretaris
C.

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM DOMPU
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERIODE TAHUN 2010 - 2011
PEMBUKAAN
BEM adalah satu organisasi kemahasiswaan yang berada di tingkat Perguruan Tinggi, merupakan perwakilan tertinggi Mahasiswa. BEM menjadi wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bak

at dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa yang memiliki kekayaan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, Olahraga dan secara khusus di bidang agama Islam. BEM juga berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan penuh kesadaran akan tanggung jawab untuk memajukan dan menggiatkan kehidupan kampus, maka ditetapkan AD/ART ini sebagai pedoman dasar penyelenggaraan Program kerja BEM di STIE Yapis Dompu. BEM merupakan suatu organisasi kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggi yang diselenggarakan, oleh, dan untuk mahasiswa, guna melaksanakan kegiatan ekstra kulikuler di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan dan untuk selanjutnya disebut BEM .
2. AD/ART BEM singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan suatu pedoman dasar penyelenggaraan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program, dan menyelenggarakan kegiatan struktural sesuai dengan tujuan bersama BEM STIE Yapis Dompu.
3. AD/ART BEM dapat di revisi (ditambahi atau dikurangi) sesuai dengan ketetapan yang sudah ditentukan
Pasal 2 Jati Diri
1. BEM STIE Yapis Dompu adalah lembaga kemahasiswaan yang bergerak di bidang pemberdayaan mahasiswa, informasi dan komunikasi, kerohanian, bakat dan minat, sosial kemasyarakatan serta pengabdian kepada masyarakat
2. BEM STIE YAPIS DOMPU, bernaung dibawah STIE Yapis Dompu, yang berorientasi keagaman dan bernafaskan agama Islam. Landasan dasar operasional BEM STIE Yapis Dompu
adalah AD/ART BEM, Statuta STIE Yapis Dompu dan Tri darma Mahasiswa serta Peraturan lain yang terkait.
3. BEM STIE Yapis Dompu bertujuan Mengembangkan Potensi SDM Mahasiswa dan Kemajuan STIE Yapis
Dompu. PASAL 4 PERATURAN DAN DASAR HUKUM
SK Mendikbud No. 028/U/1974 ttg. Petunjuk-petunjuk Kebijaksanaan dalam Rangka Pembinaan Kehidupan Kampus PT
Keputusan Pangkopkamtib No. 02/1978 tentang Pembekuan Dema
SK Mendikbud No.0156/U/78 ttg. Normalisasi Kehidupan Kampus
Instruksi Dirjen Dikti No. 002 ttg. Pokok-pokok Pelaksanaan Penataan Kembali Lembaga-lembaga Kemahasiswaan PT
SK Mendikbud No. 037/U/79 ttg. Bentuk Susunan Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan PT Depdikbud
SK Mendikbud No. 0230/U/80 ttg. Pedoman Umum Organaisasi dan keanggotaan BKK Universitas/Institut
SK Mendikbud No. 0457/U/1990 tgl. 28 Juli 1990 ttg. Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di PT
SK Mendikbud No. 155/U/1998 tgl. 30 Juni 1998 ttg. Pedoman Umum Organisasi kemahasiswaan di PT

Pasal 5 Tujuan
1. Tujuan Pokok BEM STIE Yapis Dompu
a. Menumbuhkan sikap dan tekad kemandirian Mahasiswa khususnya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan ilmiah,
aplikatif, dan rasionalis
b. Meningkatkan akhlaq al-karimah Mahasiswa

2. Penyelenggaraan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud ayat 1 yang berpedoman pada :
a. Visi dan Misi STIE Yapis Dompu
b. Visi dan Misi BEM Stie Yapis Dompu. Kaidah, moral, dan etika keorganisasian
d. Minat, kepentingan, kemampuan dan prakarsa mahasiswa
Pasal 6 Fungsi BEM
BEM berfungsi sebagai:
1. Sarana untuk mengembangkan bakat minat dan kemampuan
mahasiswa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian
dan kebudayaan, Olahraga dan secara Umum dibidang
Pengembangan Intelektual Mahasiswa
2. Sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan
aspirasinya kepada pihak lembaga terkait demi mewujudkan
kesejahteraan dilingkungan kampus dan Luar kampus.
3. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Mahasiswa.
4. menjunjung tinggi tridharma kemahasiswaan
PASAL 7. BENDERA BEM STIE YAPIS DOMPU


Bingkai lambang adalah Perisai yang menunjukan Bahwa BEM Mempunyai Kekuatan Hukum dan Pelindung dari peraturan dan perundangan yang berlaku
Padi dan kapas merupakan lambang kesejahteraan bagi mahasiswa
Bintang melambangkan bahwa cita-cita yang ingin BEM STIE YAPIS DOMPU raih adalah setinggi bintang dilangit
Gambar Toga adalah lambang kesuksesan yang merupakan tujuan akhir dari proses akademika Mahasiswa selama menempuh Jenjang pendidikan di Perguruan Tinggi
Al - quran Merupakan lambang dimana Pusat Ilmu Pengetahuan terkandung. Warna hijau merupakan lambang kesejukan yang di hebuskan oleh BEM pada seluruh mahasiswa
Warna kuning merupakan lambang kesejahteraan bagi mahasiswa

Pasal 09 Mars BEM
Mars BEM Stie Yapis Dompu” merupakan Mars STIE Yapis Dompu”. BEM STIE Yapis Dompu” dapat menciptakan Mars sendiri bila dibutuhkan. Pasal 10 Hubungan BEM dengan STIE Yapis Dompu
BAB II KETENTUAN POKOK Pasal I1
Pasal 12 Tugas dan wewenang
1. BEM mempunyai tugas pokok yaitu mewakili mahasiswa sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapis Dompu di bidang ekstrakurikuler, mengembangkan bakat minat dan kemampuan mahasiswa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, Olahraga dan secara Umum Sebagai Badan pengontrol kebijakan Lembaga terkait . serta memberi pendapat, dan saran kepada lembaga terkait, terutama yang berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan.
2. Menyusun dan mengajukan program kerja berdasarkan Garis Besar Haluan Program lembaga kemahasiswaan di sekolah tinggi Ilmu Ekonomi Yapis Dompu dan program permulaan Tahun Program kepada STIE Yapis Dompu.
3. Melaksanakan program yang telah direncanakan bersama dan disetuji Oleh Ketua STIE Yapis Dompu dan Puket III bagian Kemahasiswaan STIE YAPIS DOMPU.
4. Memberi laporan periodik atas kegiatan BEM dengan peserta minimal ½ ( setengah) ditambah satu dari jumlah anggota.
5. Apabila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan sidang Istimewa.
6. Menggiatkan kegiatan mahasiswa sebagai basis kegiatan mahasiswa.
7. Mewakili mahasiswa dalam kegiatan di dalam dan di luar Kampus.
8. Kegiatan keluar dan atau berhubungan dengan luar sekolah Tinggi dilakukan dengan sepengetahuan lembaga, dan seijin ketua STIE dan Puket III Bagian Kemahasiswaan STIE Yapis Dompu.
9. Memberi laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program pada akhir masa jabatan kepada lembaga (STIE Yapis Dompu). Pasal 13 Pemilihan KETUA Dan Pengangkatan Pengurus BEM Serta Kebijakan Ketua BEM
AYAT I :
Persyaratan Calon Ketua :
1. Mahasiswa Aktif yang tidak dalam Masa Cuti, serta D’o.
2. Calon Ketua adalah Mahasiswa dari utusan Semester II, III, IV, V, VI.
3. Memiliki IP, Minimal 2,50.
4. Mempunyai Jiwa Kepemimpinan dan Visi serta Misi yang membangun STIE YAPIS
DOMPU.
5. Mendapat Dukungan Suara dari 50 % ditambah 1 Suara dari Jumlah keseluruhan
Mahasiswa yang ikut Memilih.
6. Sanggup Menjalankan Tugas sebagai Ketua dengan Waktu yang Cukup. AYAT II:
Proses Pemilihan dan Pembentukan :
1. Pemilihan ketua BEM dilakukan oleh seluruh mahasiswa yang Aktif, atau yang tidak
dalam masa Cuti serta D’o, Secara Langsung. Ketua terpilih adalah calon yang
memperoleh suara terbayak yang di pilih oleh Seluruh Mahasiswa yang mana telah
memenuhi 50 % ditambah 1 Suara mahasiswa yang melakukan pemilihan, yang
kemudian disahkan dan dilantik oleh ketua STIE Yapis Dompu.
2. Ketua BEM terpilih secara aklamasi memilih Wakil Ketua, Sekretaris dan bendahara serta Memilih Anggota dan membentuk komisi / Bidang / Bagian sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari :
a.( Bidang Pemberdayaan Mahasiswa)
b. ( Bidang Pengembangan Organisasi dan UKM Kampus )
c. ( Bidang Hubungan Sosial Masyarakat )
d. ( Bidang Komunikasi dan Informasi )
e. ( Bidang Pengembangan Intelektual dan Kreatifitas Mahasiswa )
f. ( Bidang Pengembangan Olah Raga )
g. ( Bidang Pengembangan Seni dan Budaya Mahasiswa )
h. ( Bidang Keagamaan )
i. ( Bidang Advokasi dan Opini Publik )
j. ( Bidang Penelitian, Kajian dan Riset Strategis )
k.( Bidang Kesehatan )
l. ( Bidang Keamanan )


3. Pengurus BEM dipilih sesuai dengan Profesi dan Keahliannya masing-masing.
4. BEM memiliki teknisi dokumentasi yang berfungsi untuk membantu kelancaran program BEM.
5. Ketua BEM Memiliki wewenang dalam memberhentikan pengurus BEM apabila di anggap tidak mempu bekerja secara optimal dan tidak bekerja sesuai dengan AD/ART BEM Stie yapis Dompu.
6. Ketua BEM memiliki wewenang untuk mengangkat pengurus BEM pengganti sesuai dengan kebutuhan. Pasal 14 Unsur Pimpinan BEM
1. Ketua adalah penanggung jawab utama BEM yang mengarah pada pendidikan, disamping memberikan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan program kerja.
2. Tugas Ketua:
a. Memimpin menyelenggarakan Seluruh kegiatan Mahasiswa, penelitian dan pengabdian Mahasiswa kepada masyarakat. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan, Perguruan Tinggi Lain, lembaga, dan Instansi Pemerintahan dan masyarakat
3. Ketua dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga - Lembaga lainnya dalam rangka pengembangan dan kemajuan BEM dan STIE Yapis Dompu. Ketua memberikan LPJ selama masa jabatan kepada Lembaga
b. Ketua selalu menaati dan menjaga wibawa ketentuan dari lembaga dan AD/ART serta peraturan perundangan lain yang terbuka
4. Ketua BEM sebagai kuasa penggunaan anggaran BEM Stie Yapis Dompu / dapat digantikan oleh Pejabat Pelaksana Tugas Ketua. Pasal 15 Komisi / Bagian. Di Pimpin Oleh;
A. KETUA / Koordinator
B. Bendahara
D. Anggota

Pasal 16 Syarat-syarat pengurus BEM
a. Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
b. Berakhlak mulia, dan berjiwa pemimpin. Memiliki moral, loyalitas, dan integritas yang tinggi
d. Mahasiswa Aktif secara Akademik / Tidak dalam Masa Cuti. e. Memiliki rasa tanggung jawab terhadap organisasi
f. Mempunyai integritas, kepribadian, dan budi pekerti Tinggi. G.Telah lulus dalam mengikuti Orientasi Studi atau kegiatan sejenis di STIE Yapis Dompu
h. Memiliki Keahlian / Bakat Khusus di Bidang / Bagian tertentu
i. Harus memenuhi syarat kemahasiswaan yang berlaku di STIE Yapis Dompu
j. Sanggup mengikuti program kegiatan yang telah ditentukan oleh BEM Stie Yapis Dompu. Pasal 17 Tata Kerja
Dalam melaksanakan tugas, setiap pengurus BEM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integritas, dan sinkronisasi, baik dilingkungan kampus maupun lingkungan di luar kampus.
1. Setiap anggota wajib menaati AD/ART BEM STIE YAPIS DOMPU serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh STIE Yapis Dompu
2. Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan kemahasiswaan.
3. Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan Kampus.
4. Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membangun dan menjaga nama baik STIE Yapis Dompu.
5. Setiap anggota wajib membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan mahasiswa. Pasal 18 Masa Kerja dan Kepengurusan BEM
1. BEM dipimpin oleh 1 ketua, 1 Wakil Ketua, 1 Sekretaris, 1 bendahara, serta komisi/Bidang lainnya.
2. Ketua BEM bersama-sama komisi / Bidangnya disebut pengurus BEM
3. Komisi / Bidang dibentuk menurut kebutuhan
4. Pengurus BEM diangkat dan bertanggung jawab kepada ketua
5. Masa kerja BEM 1 tahun, ketua dapat dipilih kembali sebanyak 2 kali periode
6. Sewaktu-waktu ketua dapat diberhentikan atas kehendak seluruh Mahasiswa apa bila ketua BEM tidak melaksanakan tugasnya sesuai AD/ART BEM terhitung Setangah Masa kerja (periode).
7. Pengurus BEM lama masih dapat dipilih kembali di kepengurusan BEM yang akan datang.
8. Masa Kerja Ketua BEM adalah 1 ( satu ) tahun terhitung dari tanggal Pelantikan.
9. akan dilakukan Pemilihan Calon Ketua BEM oleh Panitia Pemira Mahasiswa sebelum Masa akhir Jabatan Ketua BEM berakhir. Pasal 19 Hilangnya keanggotaan
Keanggotaaan BEM dianggap hilang apabila:
a. Meninggal dunia b. Berhenti menjadi mahasiswa
/ Telah Lulus ( WISUDA) c. Dipecat sebagai mahasiswa
( DO )
Pasal 20 Hak dan Kewajiban Anggota ( BEM )
1. Hak Anggota
a. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan mahasiswa serta memanfaatkan fasilitas STIE Yapis
Dompu. Setiap anggota berhak dipilih dan memilih. Setiap anggota berhak mengeluarkan Ide dan pendapat Komisi / Bidang Terkait dan Ketua
BEM. d. Setiap anggota berhak membela diri melalui BEM STIE YAPIS DOMPU.
2. Kewajiban Anggota. Setiap anggota wajib mentaati AD/ART serta peraturan –peraturan yang telah ditetapkan oleh
BEM STIE Yapis Dompu. Setiap anggota wajib ikut aktif dalam kegiatan kemahasiswaan. Setiap anggota wajib menjaga ketertiban, keserasian, dan keamanan lingkungan. Setiap anggota wajib ikut aktif dalam membangun dan menjaga nama baik STIE Yapis Dompu. Setiap anggota wajib membina persatuan dan persaudaraan di lingkungan Kampus dan
mahasiswa. F. Setiap Anggota BEM Wajib Berkoordinasi dengan Bidang / Komisi Terkait, Pimpinan /
Koordinator Bagian dalam melakukan kegiatan. G. Pimpinan Komisi / Bidang adalah Pimpinan Kebijakan Di bawah Ketua BEM, dan Wakil, dan
Sekretaris BEM. Pasal 21 Pengisian Kekosongan Jabatan Kepengurusan BEM
1. Dalam hal kekosongan jabatan ketua BEM, sidang istemewa BEM segera diselenggarakan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
2. Apabila kepengurusan BEM kosong, maka Ketua BEM berhak untuk menunjuk secara langsung sebagai Petugas Pelaksana Kekosongan Jabatan Kepengurusan BEM.
3.Pelaksana Tugas Kekosongan Ketua BEM ditingkatkan Mulai dari Wakil Ketua BEM,

Pasal 22 Persidangan BEM
Frekuensi dan tata cara pelaksanaan
musyawarah dan persidangan BEM
1. Sidang istimewa BEM dapat diselenggarakan sewaktu-waktu
2. Bila ada kepentingan yang dianggap perlu, maka diadakan Sidang Istimewa
3. Sidang kepemimpinan dan kepengurusan BEM diadakan sekurang-kurangnya 1x dalam 1 bulan.
4. Dalam berlangsungnya sidang dianggap sah bila dihadiri ½ ditambah satu dari jumlah anggota
5. Bila undangan pertama tidak memenuhi kuorum maka sidang atas undangan dianggap sah untuk mengambil keputusan. Pasal 23 Cara Pengambilan keputusan BEM
1. Keputusan persidangan / Rapat BEM dianggap sah bila telah memenuhi suara 2/3 dari jumlah Pengurus dan Anggota BEM yang hadir dalam sidang.
2. Bila dalam sidang / Rapat, pengambilan keputusan tidak dicapai suatu Musyawarah dan mufakat, maka pengambilan suatu keputusan akan dilakukan dengan cara Voting mengambil suara terbanyak peserta sidang / Rapat
Pasal 24 Penyelenggaraan Kegiatan BEM
Penyelenggaraan kegiatan BEM dilaksanakan dan dilakukan atas dasar Program kerja Periode Kepengurusan BEM yang disusun oleh pengurus BEM dalam Sidang Pembahasan Program Kerja yang telah diSepakati oleh Ketua STIE Yapis Dompu dan Puket III. Pasal 25 Jalur Kerja Anggota, dengan Pimpinan Komisi / Bidang Terkait:
A. Anggota BEM di tiap Bidang / Komisi berhak Mengusulkan Kegiatan atau Program Kerja Melalui Pimpinan Bidang / Komisi terkait Selaku Pimpinan Langsung. Untuk ditindak lanjuti. B. Seluruh Anggota BEM ditiap Bidang / Komisi Wajib Merencanakan Program Kerja / Kegiatan Selama Masa Periode kepada Pimpinan Bidang / Komisi Terkait untuk di Tindak Lanjuti. C. Segala Bentuk Kegiatan dan Kerja Bidang / Komisi disahkan dan diawasi dikoordinator langsung oleh Ketua BEM. Pasal 26 Sumber keuangan/ perbendaharaan BEM diperoleh dari:
a. Iuran wajib Kegiatan – Kegiatan Kemahasiswaan yang ditentukan setiap tahun akademik Melalui bendahara Lembaga Stie Yapis Dompu. Bantuan yang diperoleh dari lembaga, atau yayasan, serta Pihak – pihak Terkait. Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan STIE Yapis Dompu, serta tidak melanggar peraturan yang ada dengan seijin Ketua Stie Yapis Dompu. Sumbangan Lain –lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan serta ketentuan yang berlaku. BAB III KETENTUAN PERUBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN Pasal 27 Syarat Perubahan
1. Perubahan AD/ART BEM STIE YAPIS DOMPU hanya dapat dilaksanakan / dilakukan dalam sidang Istemewa BEM STIE Yapis Dompu yang dihadiri oleh ketua STIE Yapis Dompu, PUKET III Bagian Kemahasiswaan, Serta anggota dari perwakilan Mahasiswa.
2. Kuorum untuk sidang tersebut sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3. Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah Peserta Sidang yang hadir.
4. Apabila sudah menyimpang jauh dengan tujuan yang akan dicapai oleh BEM STIE YAPIS DOMPU atau sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi. Pasal 28 Aturan tambahan
Segala sesuatu yang belum ditetapkan, lebih lanjut akan diatur dalam Rapat / Sidang Istimewa BEM atas persetujuan Ketua STIE YAPIS DOMPU dan Puket III Bag. Kemahasiswaan.( STIE YAPIS DOMPU )
Ditetapkan di Dompu, 28 Desember 2010
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Yapis Dompu, Periode 2010 – 2011. Mengetahui / disahkan oleh ;
KETUA STIE YAPIS DOMPU. PUKET III Bidang Kemahasiswaan. Diposkan oleh BEM_Stie Yapis Dompu Periode 2010 - 2011

Address

Jln. Syeh Muhammad, Swete Barat Bali I
Dompu
847111

Opening Hours

Monday 07:00 - 22:00
Tuesday 07:00 - 22:00
Wednesday 07:00 - 22:00
Thursday 07:00 - 22:00
Friday 07:00 - 22:00
Saturday 07:00 - 22:00
Sunday 07:00 - 22:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bem Stie Yapis Dompu posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share