27/09/2026
Ada yang punya modal, tapi bingung bagaimana menjalankan usaha. Ada juga yang punya ide, kemampuan, dan waktu untuk usaha, tapi terkendala modal.
Ketika keduanya bertemu, muncullah peluang untuk bekerja sama. Pemilik modal menyediakan dana, sementara pihak lain menjalankan usahanya dan mengelolanya.
Kelihatannya sederhana. Tinggal sepakati modal, jalankan usaha, lalu bagi hasil. Tapi kalau kita coba lihat dari sisi fikih muamalah, ternyata ada banyak hal yang menarik untuk dipertanyakan.
Bagaimana sebenarnya akad antara pemilik modal dan pengelola usaha?
Bagaimana menentukan pembagian keuntungannya?
Siapa yang menanggung kerugian?
Dan apa saja ketentuan yang perlu diperhatikan agar kerja sama tersebut sesuai dengan akad mudharabah?
InsyaAllah, pertanyaan-pertanyaan seperti ini yang akan kita obrolkan di Better Home Series Vol. 07 bersama Ustadz Devin Halim Wijaya, B.B.A., M.Sc., , pakar fikih muamalah.
Bukan sekadar kajian, tapi juga ruang untuk bertanya dan berdiskusi tentang akad kerja sama yang mungkin dekat dengan kehidupan kitaβbaik saat menjadi pemilik modal maupun saat menjalankan sebuah usaha. π€
π Modal dari Saya, Usaha dari Kamu
Memahami Akad Mudharabah
π Kebun Katala, Mekarsari, Depok
π
Selasa, 29 September 2026
β° 14.00β15.30 WIB
π° Rp150.000
π₯ Maks. 10 peserta
Ada sesi konsultasi khusus 10 menit per peserta, free outdoor playground, free parking, dan paket makan siang. πΏ
Untuk reservasi, hubungi:
RSVP to WA Niken 0822-7955-7156