05/06/2026
——
Dalam kasus pungli izin tinggal WNA yang ditangani KPK, para penerima uang korupsi diberi kode layaknya personel grup band.
Vokalis. Gitaris. Backing Vocal. Koreografer. Bukan nama anggota band sungguhan, melainkan kode yang digunakan untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan senilai 145,5 miliar rupiah yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Skema ini disebut "Konser" oleh para pelaku. Selain itu, ada p**a kode "Malaikat" untuk distribusi uang ke pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Sumber: Metro TV News, 4 Juni 2026