09/06/2026
KLARIFIKASI RESMI SMP NEGERI 5
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online terkait Kepala SMP Negeri 5, kami menyampaikan beberapa hal sebagai bentuk klarifikasi kepada masyarakat.
Pertama, kami menyayangkan adanya pemberitaan yang terkesan menggiring opini publik dan membangun persepsi negatif terhadap Kepala SMP Negeri 5 tanpa menyajikan informasi secara utuh, berimbang, dan proporsional.
Kedua, hingga saat ini Kepala SMP Negeri 5 senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
Ketiga, kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diharapkan dapat melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah atau sumber yang berwenang agar memperoleh informasi yang lengkap dan objektif.
Keempat, kami menilai setiap produk jurnalistik seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. Apabila terdapat pemberitaan yang tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut, maka tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
SMP Negeri 5 tetap menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan kesan menghakimi atau merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dunia pendidikan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungan masyarakat, kami ucapkan terima kasih.