K3 tidak memandang bidang perusahaan seperti minyak dan gas, pertambangan, proyek dan manufaktur, tetapi merambah ke semua bidang perusahaan. Penerapkan K3 bertujuan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992, Perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki risiko pekerjaan tinggi, wajib memiliki minimal seorang Ahli K3 umum.
Ahli K3 Umum bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mengurangi risiko dan menghindari insiden. Sertifikasi Ahli K3 Umum dapat diperoleh setelah lulus dalam mengikuti pembinaan Ahli K3 Umum oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) yang ditunjuk oleh Kemnaker RI.