PKM Wonosari Update

PKM Wonosari Update Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from PKM Wonosari Update, wonosari, kecamatan wonosari, Bondowoso.

Info berita tentang Kesehatan Yang Terbaru khususnya Diwilayah kerja PKM wonosari, sehingga dapat berkembang dalam pelayanan Publik dan dapat bersaing dengan institusi kesehatan lainnya sehingga dapat memperoleh penghargaan.

27/12/2012

HECTING
Definisi: Penjahitan luka adalah suatu tindakan untuk mendekatkan tepi luka dengan benang sampai sembuh dan cukup untuk menahan beban fisiologis.
Indikasi: Setiap luka dimana untuk penyembuhannya perlu mendekatkan tepi luka.
Tekhnik penjahitan kulit :Prinsip yang harus diperhatikan :
a. Cara memegang kulit pada tepi luka dengan surgical forceps harus dilakukan secara halus dengan mencegah trauma lebih lanjut pada jaringan tersebut.
b. Ukuran kulit yang yang diambil dari kedua tepi luka harus sama besarnya.
c. Tempat tusukan jarum sebaiknya sekitar 1-3 cm dari tepi luka.Khusus” daerah wajah 2-3mm.
d. Jarak antara dua jahitan sebaiknya kurang lebih sama dengan tusukan jarum dari tepi luka.
e. Tepi luka diusahakan dalam keadaan terbuka keluar ( evferted ) setelah penjahitan.

27/12/2012

UPDATE PENYAKIT DULU :D

KOLIK ABDOMEN
Kolik abdomen adalah gangguan pada aliran normal isi usus sepanjang traktus intestinal. Obstruksi terjadi ketika ada gangguan yang menyebabkan terhambatnya aliran isi usus ke depan tetapi peristaltiknya normal. Banyak juga ahli yang mendefinisikan klik abdomen sebagai sebuah kondisi yang ditandai dengan kram atau nyeri kolik hebat, yang mungkin disertai dengan mual dan muntah.

PEMERIKSAAN
>Tensi, nadi, pernafasan, suhu
> Pemeriksaan abdomen : lokasi nyeri, adakah nyeri tekan / nyeri lepas ? Adakah pembesaran hati, apakah teraba massa?
>Pemeriksaan rektal : lokasi nyeri pada jam berapa, adakah faeces, adakah darah?
>Laboratorium : Leukosit dan Hb

27/12/2012

Sahkan RUU Perawat
Selama ini perawat Indonesia bekerja tanpa standar hukum yang jelas. Perawat memang memiliki kode etik dan UU kesehatan sebagai landasan pekerjaan perawat. Namun kedua landasan tersebut dirasa belum cukup efektif untuk melindungi perawat. Pekerjaan perawat serba dilemmatis. Menurut UU kesehatan yang boleh melakukan tindakan medis adalah dokter, sedangkan perawat hanya memberikan asuhan keperawatan. Sedangkan jika melihat kenyataan yang ada di masyarakat Indonesia, sebagian besar perawat yang mengabdikan dirinya di pelosok negeri harus melakukan tindakan medis karena minimnya keberadaan dokter.

Dari hal itulah banyak kasus yang memberatkan perawat, bahkan sampai ada yang dipenjara. Contohnya pada kasus perawat Misran, mantri yang bekerja di pedalaman Kalimantan Timur. Beliau dijerat hukum karena diketahui melakukan tindakan medis untuk pasiennya. Beliau memberikan obat keras untuk para pasien karena tidak adanya dokter yang bertugas di puskesmas dimana beliau mengabdikan diri. Perawat Misran tentu saja mengalami dilemma karena menurut UU no. 36/2009 tentang Kesehatan tertuang dalam Pasal 190 ayat (1) disebutkan, “Jika tenaga kesehatan tidak memberikan bantuan pada orang yang sakit, maka dapat dipidana.” Sedangkan di UU kesehatan No.36/2009 juga menyebutkan hanya dokter lah yang berhak melakukan tindakan medis, seperti pemberian obat. Dengan kata lain, pekerjaan perawat itu seperti makan buah simalakama, oleh pasien kita disanjung karena berhasil memberikan pertolongan, namun disisi hukum perawat dinyatakan bersalah karena melanggar UU kesehatan.

Melihat kasus tersebut, RUU keperawatan merupakan harga mati untuk mengayomi perawat. Perawat membutuhkan landasan hukum yang jelas yang bisa melindungi perawat. UU keperawatan diharapkan bisa mengatur sistem lisensi, registrasi dan praktik kerja perawat. Sejak 1994, organisasi nasional perawat Indonesia atau PPNI (persatuan perawat nasional Indonesia) memperjuangkan disahkannya RUU keperawatan. Namun, hingga tahun 2012 ini RUU keperawatan belum juga terealisasi. Menurut ibu Dewi Irawaty, MA, PhD sebagai ketua PPNI pusat, setelah tahun 2012 komisi IX yang focus terhadap RUU keperawatan akan melakukan reses atau kembali ke daerah masing-masing. Maukah perawat Indonesia menunggu 14 atau 20 tahun lagi demi terwujudnya RUU keperawatan? Haruskah perawat dan mahasiswa melakukan aksi untuk membujuk para petinggi agar mensahkan RUU keperawatan? Perawat bisa melakukan aksi dengan mogok kerja. Namun apa dampak yang terjadi pada masyarakat? Siapa yang bertanggung jawab terhadap pasien? Bahkan kita pun bisa terkena jeratan hukum jika melakukan ini. Serba dilemmatis.

Lantas, bagaimana kita akan mewujudkan cita-cita Indonesia sehat 2015 jika masih ada kendala-kendala yang dihadapi oleh tenaga kesehatan? Profesi perawat dan dokter adalah dua profesi yang sama-sama penting. Dokter dan perawat adalah mitra kerja untuk melakukan pertolongan pada pasien. Sector kesehatan di Indonesia harus ditingkatkan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sehat dan sejahtera. Oleh karena itu mari dukung disahkannya RUU Keperawatan. RUU Keperawatan, Harga Mati!

27/12/2012

Yang perlu diketahui sejak awal dalam kegawat Daruratan :
Pengetahuan medis teknis yang harus diketahui adalah mengenal ancaman kematian yang disebabkan oleh adanya gangguan jalan nafas, gangguan fungsi pernafasan/ventilasi dan gangguan sirkulais darah dalam tubuh kita.

Dalam usaha untuk mengatasi ketiga gangguan tersebut harus dilakukan upaya pertolongan pertama yang termasuk dalam bantuan hidup dasar yang meliputi :

a. Pengelolaan jalan nafas (airway)

b. Pengelolaan fungsi pernafasan/ventilasi (breathing management)

c. Pengelolaan gangguan fungsi sirkulasi (circulation management)

Setelah bantuan hidup dasar terpenuhi dilanjutkan pertolongan lanjutan ataubantuan hidup lanjut yang meliputi :

d. Penggunaan obat-obatan (drugs)

e. Dilakukan pemeriksaan irama/gelombang jantung (EKG)

f. Penanganan dalam kasus fibrilasi jantung (fibrilasi)

27/12/2012

Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) adalah Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dibentuk di desa dalam rangka mendekatkan/ menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat desa. Poskesdes dapat dikatakan sebagai sarana kesehatan yang merupakan pertemuan antara upaya-upaya masyarakat dan dukungan pemerintah. Pelayanannya meliputi upaya-upaya promotif, preventif, dan kuratif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan (terutama bidan) dengan melibatkan kader atau tenaga sukarela Iainnya. Pembentukan PONKESDES didahulukan pada Desa yang tidak memiliki Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu (PUSTU), dan bukan ibu Kota Kecamatan atau Ibu Kota Kabupaten. PONKESDES di harapkan sebagai pusat pengembangan dan kordinator berbagai UKBM yang dibutuhkan masyarakat Desa, misalnya POS Pelayanan Terpadu atau POSYANDU dan warung obat desa (WOD).

27/12/2012

Gagal jantung kongestif (decompensasi cordis) adalah ketidakmampuan jantung untuk memompa darah dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan jaringan terhadp oksigen dan nutrien.(Diane C. Baughman dan Jo Ann C. Hockley, 2000)

Address

Wonosari, Kecamatan Wonosari
Bondowoso

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PKM Wonosari Update posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share