PT. Palanta Mitra Jaya Document Services

PT. Palanta Mitra Jaya  Document Services Jasa Pengurusan Dokumen Tinggal dan bekerja Warga Negara Asing Kami adalah Perusahaan Biro Jasa resmi di Kantor Dirtjen Imigrasi dan Depnakertrans.

Kami bisa bantu saudara-saudara dalam pengurusan dokumen KeImigrasian dan Surat Izin Tenaga Kerja Asing, seperti misalnya :
- RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing )
- IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing )
- Visa Tinggal Terbatas
- Visa Kunjungan Sosial Budaya
- Visa Kunjungan Beberapa Perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS )
- Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP )
- MERP
- pencabutan cekal
- alih status
- Dan lain lain

03/01/2022
messenger code
24/02/2017

messenger code

18/01/2017

Puluhan Orang Asing Terjaring Operasi Pengawasan Orang asingCetak Surat

Pada minggu kedua tahun 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing dalam rangka penertiban dan pengamanan kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Target dari kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2017 ini adalah tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi kegiatan Orang Asing yang dilakukan secara ilegal. Operasi Pengawasan Orang Asing yang digelar di Wilayah DKI Jakarta dan Bogor ini dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dan Kantor Imigrasi kelas I Bogor.

Pada operasi tersebut telah diamankan puluhan Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 32 (tiga puluh dua) perempuan dari berbagai warga negara, antara lain VIETNAM 11 (sebelas) orang, KAZAKHSTAN 5 (lima) orang, UZBEKISTAN 5 (lima) orang, RRT 5 (lima) orang, MAROKO 5 (lima) orang, dan RUSIA 1 (satu) orang.

Para perempuan tersebut berusia antara 21-38 tahun yang melakukan kegiatan sebagai Pemandu karaoke dan Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka bertarif mulai dari Rp. 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

Selain mengamankan 32 (tiga puluh dua) Orang Asing, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 25 buah paspor, Kwitansi / bukti pembayaran, uang kurang lebih sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), telepon genggam, tas, alat kontrasepsi, dan seragam pemandu karaoke.

Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sangkaan pelanggaran tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116), dan penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian (Pasal 122).

Saat ini Orang Asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Imigrasi. Mereka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi dan penangkalan, maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kabag Humas dan Umum
Direktorat Jenderal Imigrasi

Agung Sampurno

sumber : www.imigrasi.go.id

03/01/2017

Kepala kantor imigrasi kelas I khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala memeberikan pengarahan terkait keputuan Direktur Jendral Imigrasi tentang penertiban pelayana n keimigrasian.Acara ini di hadiri oleh Kepala divisi keimigrasian DKI serta seluruh jajaran kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan peserta pengarahan meliputi biro jasa.
Pada pembuka Zaeroji Kepala Divisi KEimigrasian mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan telah memulai adanya Deklarasi Perang Melawan Pungli ini yang nantinya akan segera dilakukan oleh kantor imigrasi lain diseluruh Indonesia.
Cucu Koswala mengatakan "Permasalahan terkait pungli ini sangatlah serius bukan hanyalah gertakan saja karena sudah terlibat langsung dengan Presiden. Tentunya dengan pertemuan ini diperlukannya persamaan persepsi terkait pungli ini"
Cucu juga mengatakan "akan tetap melayani ibu/bapak dengan baik dan kami akan selalu berusaha akan memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan peraturan yang ada dan dihimbau untuk seluruh biro jasa keimigrasian juga menuruti peraturan yang ada serta tidak membawa pekerjaan yang aneh-aneh (bodong)"
Semua pelayanan terkait warga negara Indonesia (WNI) dan pelayanan warga negara asing yaitu dengan sistem First In First Out . Didalam pelayanan paspor nomor antrian diambil oleh yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan. Nomor antrian dibagi menjadi 3 klaster yaitu 1-Prioritas(usia 60 tahun keatas, balita,dan penyandang disabilitas), 2-(walk-in), dan 3-(online).Pengambilan nomor antrian pelayanan paspor dapat dilakukan dari pukul 08.00 hingga 10.00 dan di hari selasa dan jumat dapat dilakukan dimulai pukul 06.00 (early morning).
Dalam pelayanan warga negara asing, dimohon untuk ketertiban untuk mengantri sesuai dengan ururtannya dan apabila nomor yang dipanggil telah terlewat tetap akan dilayani tetapi akan dilayani setelah nomor habis. Hal ini dimaksudkan untuk tidak timbulnya kecurigaan adanya diskriminasi pelayanan. Ketika memasukan permohonan yang bersangkutan diwajibkan untuk memberikan surat kuasa dengan kop surat perusahaan serta dengan KTP dan ID dari perusahaan tersebut hal ini dimaksudkan untuk menjalani surat keputusan Direktur Jenderal tersebut..

sumber : http://jakartaselatan.imigrasi.go.id/index.php/item/400-penertiban-dalam-layanan-keimigrasian

14/11/2016

WARTA KOTA, DEPOK - Karena menjadi pelopor pembentukan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang kini menjadi acuan dan dilaksanakan di seluruh Kantor Wilayah Imigrasi se-Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendapat penghargaan Adhyasta Bhumi Pura dari Kementerian Hukum dan HAM.

Penghargaan diterima melalui Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Depok, Dudi Iskandar, yang menyerahkannya secara langsung ke Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad, di Lapangan Balai Kota, Depok, Senin (31/10/2016).

Idris menuturkan penghargaan yang merupakan apresiasi tertinggi dari Kemenkumham ini, harus dibarengi dengan kinerja positif oleh seluruh petugas dalam Timpora Imigrasi Depok.

Apalagi kata dia, Timpora di Depok juga sudah terbentuk sampai tingkat Kecamatan.

"Kota Depok selain menjadi pelopor pertama pembentukan Timpora, juga mempelopori terbentuknya Timpora sampai ke tingkat Kecamatan. Ini harus dibarengi dengan kinerja positif agar penghargaan ini menjadi makin berarti," kata Idris.

Timpora di Depok dibentuk secara resmi Juli 2015. Tim ini berisi personil gabungan dari Kantor Imigrasi Depok, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok, kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Depok, bahkan BNN Kota Depok dan instansi lain..

Mereka bertugas mengawasi keberadaan orang asing di Depok, terutama mereka yang melanggar ketentuan dan izin tinggal di Indonesia.

"Jadi dengan Timpora, pemerintah kota, kabupaten atau provinsi, bisa ikut berpartisipasi memberikan kontribusi membantu Imigrasi dengan kerjasama terus menerus menertibkan WNA ilegal," katanya.

Menurut Idris, Timpora juga merupakan sebuah inovasi baru dalam penertiban WNA ilegal di Indonesia.

"Tim ini yang sudah sampai kecamatan, akan terus kami monitor bersama Imigrasi Depok. Nanti kita tingkatkan kinerja dan kewenangan, dari sisi aturan yang ada" kata Idris.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Depok, Dudi Iskandar mengatakan penghargaan diberikan setelah Kemenkumhammelihat berbagai capaian kinerja, salah satunya koordinasi Pemerintah Kota dengan Imigrasi Depok, yang sangat baik

Bahkan, kata Dudi, Pemkot Depok, memberikan ruang istimewa bagi pihaknya dalam pelaksanakan pengendalian orang asing, sekaligus bantuan keterlibatan dengan semua jaringan Pemkot sampai tingkat kecamatan dan kelurahan..

"Sebab Imigrasi tidak bisa mengawasi orang asing sendirian, tanpa dukungan dari instansi lain terutama Pemerintah Daerah, Polisi, TNI, Kejaksaan, BNN, dan lainnya," kata Dudi

sumber

03/10/2016

Usulan Indonesia Disetujui dalam Sidang DGICM ke-20 di BaliCetak Surat


Jumat, 23 September 2016 15:37

Pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta, Badung, Bali, Rabu (21/9/2016).

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA- Pertemuan ke-20 DGICM (The Twentieth ASEAN Directors - General Of Immigration Department and Heads Of Consular Affairs Divisions Of Ministries Of Foreign Affairs) dan The Twelfth DGICM + Australia Consultation (12th DGICM + Australia) yang diselenggarakan di Bali sejak tanggal 21–22 September 2016 telah berakhir pada Kamis (22/9/2016).

Forum tahunan ini ditutup oleh Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie.

Pada pertemuan tahun ini Indonesia menyampaikan target outcome papers sebanyak 4 (empat) hal yang semuanya adalah usulan murni dari delegasi Indonesia yaitu :

1. Kerangka acuan tentang Penyelenggaraan Forum Pertemuan Para Kepala Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Utama di Negara ASEAN (ASEAN Heads of Major Immigration Checkpoints Forum – AMICF);

2. Kerangka acuan Pembentukan Ad-Hoc Working Group on ASEAN Common Visa;

3. Pernyataan Bersama Para Direktur Jenderal Imigrasi dan Kepala Konsuler tentang Kerjasama Regional Pencegahan Pergerakan Pejuang Teroris Asing (Joint Statement on Regional Cooperation on The Prevention of The Movement of Foreign Terrorist Fighters –FTFs);

4. Pembuatan Logo tetap DGICM.

Meskipun pertemuan tidak dihadiri delegasi Myanmar, ada 3 (tiga) hal yang dapat disepakati atas usulan Indonesia tersebut melalui diskusi yang panjang dan akan diadopsi secara Ad Referendum.

Satu usulan Indonesia terkait pembentukan logo tetap DGICM masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dalam masa kepemimpinan Indonesia di DGICM.

Usulan dari Indonesia lainnya adalah terkait dengan Work Plan Post 2016 antara ASEAN dengan Australia akan dimasukkan ke dalam kerangka Work Plan DGICM+Australian Consultation Post 2016.

Selanjutnya akan dilaksanakan pertemuan Para Kepala Kantor Tempat Pemeriksaan Imigrasi Utama se ASEAN yang pertama, pertemuan Ad-Hoc Working Group on ASEAN Common Visa yang pertama dan beberapa workshop yang akan dilaksanakan dalam kerangka DGICM – Australia Consultation.

Adapun acara digelar di Kuta Bali dengan harapkan dapat menarik minat para anggota Forum DGICM untuk mengunjungi Pulau Dewata yang merupakan salah satu destinasi wisata andalan Indonesia.

Hal ini karena erat kaitannya antara pariwisata dengan perlintasan orang yang merupakan domain Keimigrasian.(Humas Ditjen Imigrasi)

SUMBER
http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1158-usulan-indonesia-disetujui-dalam-sidang-dgicm-ke-20-di-bali

Beberapa Perubahan Tentang Warga Negara Asingpermen 35 tahun 2015 tentang perubahan pemberian izin direksi dan tka
03/10/2016

Beberapa Perubahan Tentang Warga Negara Asing

permen 35 tahun 2015 tentang perubahan pemberian izin direksi dan tka

Peraturan tentang Jabatan Tenaga Kerja Asing.kepmenker 464 2012 jabatan yg dpt diduduki tka kategori perdagangan besar e...
03/10/2016

Peraturan tentang Jabatan Tenaga Kerja Asing.

kepmenker 464 2012 jabatan yg dpt diduduki tka kategori perdagangan besar eceran serta reparasi mobil dan motor

03/10/2016

Cari Suaka ke Indonesia, Belasan Imigran Palestina & Iran DideportasiCetak Surat
Rabu, 28 September 2016 - 04:15 wib

Erie Prasetyo

MEDAN - Sebanyak 14 warna Palestina dan Iran pencari suaka politik dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Mereka diterbangkan dengan Pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 191 ke Jakarta, sebelum dipulangkan ke negara ketiga yaitu Kanada.

Dari total 14 imigran tersebut, empat orang di antaranya perempuan, empat lagi anak-anak dan selebihnya pria dewasa.

Proses pemulangan berlangsung dalam pengawasan ketat petugas Kantor Imgirasi Kelas I Khusus Medan serta petugas International Organization For Migration (IOM) Medan.

“Yang jelas mereka datang ke Indonesia meminta suaka. Tetapi tidak diterima maka mereka dikirim pada negara yang menerima,” ujar Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Poby, Selasa (27/9/2016).

Menurutnya, selama di Medan, para imigran tersebut tinggal di rumah penampungan dalam pengawasan Imigrasi, IOM serta UHNCR. “Mereka tinggal ditempat penampungan orang asing dalam pengawasan Imigrasi,” jelasnya.

Sementara petugas IOM, Ahmad menjelaskan, sebagian besar imigran tersebut berasal dari Palestina dan Iran. Para imigran tersebut tinggal di tempat penampungan orang asing di Kota Medan lebih kurang dua sampai tiga tahun. Namun, karena Indonesia tidak menerima suaka, maka dipulangkan ke negera yang menerima suaka.

Menurutnya, mereka diterbangkan ke Kanada karena di sana mereka diterima. Pemulangan tersebut atas kerjasama semua unsur baik UNHCR, IOM serta pihak pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili Imigrasi Medan.

“Sejauh ini masih banyak imigran pencari suaka tinggal di Sumatera Utara termasuk di Kota Medan. Akan dipulangkan sesuai dengan permintaan mereka, apakah ke negara asal atau ke negara penerima suaka, yang jelas kita hanya menfasilitasi,” pungkas Ahmad.

Sumber : http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1160-cari-suaka-ke-indonesia,-belasan-imigran-palestina-iran-dideportasi

03/10/2016

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi Lima WN Tiongkok Pelanggar UU KeimigrasianCetak Surat

Surabaya (30/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mengeluarkan paksa dari wilayah Indonesia 5 (lima) orang WN Tiongkok yang melanggar aturan Izin Tinggal Keimigrasian. Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor setempat pada Jumat (30/9), Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan mewakili Kepala Kantor Imigrasi, Mohammad Ridwan mengatakan bahwa kelima WNA tersebut melanggar pasal 123 jo pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal.

Petugas Imigrasi bergerak mendatangi Perusahaan PT JA di Gresik yang diduga memperkerjakan WN Tiongkok tersebut. Di lokasi yang dituju petugas menemukan kelima WN Tiongkok.

“Dari informasi yang kami peroleh dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim kami bergerak dan menangkap mereka yang seharusnya bekerja untuk PT ZI namun ternyata disponsori oleh PT PPE,” jelas Ridwan.

Selanjutnya kelima WNA tersebut dibawa dan diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Setelah diperiksa kelima nya dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan selama 6 (enam) bulan.

Di samping itu, Ridwan menambahkan bahwa selama Tahun 2016 ini Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 19 (sembilan belas) WNA dengan rincian :

WN Tiongkok 7 orang
WN Malaysia 4 orang
WN India 2 orang
WN Thailand 5 orang
WN Singapura 1 orang
“Mereka yang kita jatuhi TAK ini dikarenakan melanggar UU Keimigrasian seperti penyalahgunaan Izin Tinggal, memberikan keterangan tidak benar, dan overstay (melebihi masa izin tinggal-red),” tambah Ridwan. (hms)

Sumber http://www.imigrasi.go.id/index.php/berita/berita-utama/1161-imigrasi-tanjung-perak-deportasi-lima-wn-tiongkok-pelanggar-uu-keimigrasian

Surabaya (30/9) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak mengeluarkan paksa dari wilayah Indonesia 5 (lima) orang WN Tiongkok yang melanggar aturan Izin Tinggal Keimigrasian. Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor setempat pada Jumat (30/9), Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan mewakili Kepala Ka...

Address

Gondangdia Baru, Gang Dahlia No. 43, Rt 3 Rw 9, Jati Cempaka, Pondok Gede
Bekasi
12730

Opening Hours

Monday 09:00 - 18:00
Tuesday 09:00 - 18:00
Wednesday 09:00 - 18:00
Thursday 09:00 - 18:00
Friday 09:00 - 18:00

Telephone

+6285364191767

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PT. Palanta Mitra Jaya Document Services posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to PT. Palanta Mitra Jaya Document Services:

Share