07/07/2015
KEBIJAKAN YANG TIDAK TANGGAP DAN TERLAMBAT SEORANG RIDWAN KAMIL.
Dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (2015) Kota Bandung, berimplikasi pada carut-marut sistem Penerimaan Peserta DidikBaru (PPDB) di Kota Bandung sehingga menyebabkan banyak kerugian bagi peserta PPDB.
perlu kita kaji dan kita kritisi, kronologis diambilnya sebuah kebijakan Wali Kota Bandung Ridwan terkait Proses PPDB di Kota Bandung, pernyataan Ridwan Kamil melalui media massa bahwa tanggal penandatanganan ialah 18 Mei 2015. Akan tetapi, ternyata Perwal PPDB ditandatangani dan diundangkan pada 16 April 2015.
Kemudian, Perwal PPDB ini baru dipublikasikan kepada masyarakat pada 5 Juni lalu. Padahal, pendaftaran PPDB sudah dimulai pada 1 Juni 2015. Hal ini menyebabkan terjadinya kurang sosialisasi kepada masyarakat maupun sekolah.
Lalu,verifikasi dan visitasi data pendaftar PPDB dinilai kurang maksimal. Seperti telah diketahui, Wali Kota Bandung telah memerintahkan kelurahan untuk melakukan verifikasi dengan baik terhadap seluruh pemilik Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebelum PPDB dimulai dengan tenggat waktu akhir Mei.
Akan tetapi, ternyata masih ditemukan banyak SKTM bodong yang lulus verifikasi di kelurahan, sehingga terpaksa dilakukan verifikasi kembali oleh pihak kepolisian.
"Ini menggambarkan kebijakan panik dari Walikota Bandung karena tidak berani melakukan eksekusi terhadap pendaftar yang diindikasi SKTM Bodong...
kebijakan pengingkaran terhadap prinsip rayonisasi sehingga banyak orang tua yang terkecoh sehingga anaknya -anaknya tidak diterima baik di pilihan 1 maupun pilihan 2 ditambah lagi adanya pembiaran-pembiaran dari oknum Dinas Pendidikan Kota Bandung terkait indikasi pungutan uang terhadap keluarga tidak mampu dari jalur afirmasi.
Semoga Ada Sebuah Solusi yang Terbaik dan tidak Merugikan bagi seluruh Para Orang Tua Murid !!!