Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Perikanan (UPTD – PP) ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2001 dan terakhir dirubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada dinas - dinas dalam lingkup Provinsi Lampung. Berdasarkan Kep.Men KP No. 12/Men/2004 Pangkalan Pendarata
n Ikan Lempasing ditingkatkan setatusnya menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai ( Pelabuhan Perikanan Type C ). PPP Lempasing mempunyai peranan yang sangat strategis dalam usaha pengembangan usaha perikanan tangkap yaitu sebagai pusat atau sentra kegiatan terutama yang berada di perairan Teluk Lampung Provinsi Lampung. UPTD – PP Wilayah Barat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung memiliki 2 (Dua) Pelabuhan Perikanan Pantai atau pelabuhan perikanan tipe C yaitu PPP Lempasing dan PPP Kota Agung, dimana koordinasi dipusatkan di Lempasing dengan titik koordinat :
05° 29’ 15” LS
105° 15’ 12.5” BT