PPP Lempasing

PPP Lempasing UPTD PP WB PPP Lempasing

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelabuhan Perikanan (UPTD – PP) ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2001 dan terakhir dirubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada dinas - dinas dalam lingkup Provinsi Lampung. Berdasarkan Kep.Men KP No. 12/Men/2004 Pangkalan Pendarata

n Ikan Lempasing ditingkatkan setatusnya menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai ( Pelabuhan Perikanan Type C ). PPP Lempasing mempunyai peranan yang sangat strategis dalam usaha pengembangan usaha perikanan tangkap yaitu sebagai pusat atau sentra kegiatan terutama yang berada di perairan Teluk Lampung Provinsi Lampung. UPTD – PP Wilayah Barat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung memiliki 2 (Dua) Pelabuhan Perikanan Pantai atau pelabuhan perikanan tipe C yaitu PPP Lempasing dan PPP Kota Agung, dimana koordinasi dipusatkan di Lempasing dengan titik koordinat :
05° 29’ 15” LS
105° 15’ 12.5” BT

Address

Bandar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PPP Lempasing posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to PPP Lempasing:

Share