13/08/2026
📣🗓️ Holidays for 2027
➡https://www.labour.gov.hk/eng/news/latest_holidays2027.htm
-----------------
🙋♀️Apakah Anda masih mencari pekerjaan di HK? ^^
💪 *Tolong Hubungi Kami*melalui whatsapp
📲 Wa.me/85255624770
****Gaji Bagus & Majikan yang Hormat menunggu Anda!!****
Silakan datang ke Agensi kami 👍Kami akan membantu Anda menemukan perusahaan yang baik
⭐ALAMAT KANTTOR KAMI DI ▶️✨Easy ProCare Employment Agency
📍Address: Shop 107,1/F,New Century Plaza,163 Wanchai Road,HK
🚇Near MTR - *WAN CHAI* station- Exit A3
Google Map➡️ https://goo.gl/maps/3YomZnw5npTnHDZQ8
(SEBRANG JALAN ➡️AMBIL KIRI➡️LURUS➡️TERUS JALAN LURUS➡️SAMPAI KETEMU NEW CENTURY PLAZA➡️
NAIK LANTAI 1, KANTOR ADA DI SEBELAH KIRI )
-------
🗓️Statutory Holidays for 2027
The 15 statutory holidays for 2027 are:
1. The first day of January 1 January
2. Lunar New Year's Day 6 February
3. The third day of Lunar New Year 8 February
4. The fourth day of Lunar New Year 9 February
5. Easter Monday 29 March
6. Ching Ming Festival 5 April
7. Labour Day 1 May
8. The Birthday of the Buddha 13 May
9. Tuen Ng Festival 9 June
10. Hong Kong Special Administrative Region Establishment Day 1 July
11. The day following the Chinese Mid-Autumn Festival 16 September
12. National Day 1 October
13. Chung Yeung Festival 8 October
14. Chinese Winter Solstice Festival or Christmas Day (at the option of the employer) 22 December or 25 December
15. The first weekday after Christmas Day 27 December
Harap diperhatikan:
(i) Sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan, jika Hari Tahun Baru Imlek, hari kedua Tahun Baru Imlek, atau hari ketiga Tahun Baru Imlek jatuh pada hari Minggu, maka hari keempat Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari libur resmi pengganti; dan jika hari setelah Festival Pertengahan Musim Gugur jatuh pada hari Minggu, maka hari berikutnya (yaitu hari ke-17 bulan kedelapan kalender lunar) ditetapkan sebagai hari libur resmi pengganti. Karena hari kedua Tahun Baru Imlek 2027 jatuh pada hari Minggu, maka hari keempat Tahun Baru Imlek akan ditetapkan sebagai hari libur resmi.
(ii) Semua karyawan berhak atas hari libur resmi tersebut di atas. Jika hari libur resmi jatuh pada hari istirahat, maka hari libur harus diberikan pada hari setelah hari istirahat tersebut yang bukan merupakan hari libur resmi atau hari libur alternatif atau hari libur pengganti atau hari istirahat. Karyawan yang telah bekerja berdasarkan kontrak berkelanjutan selama tidak kurang dari 3 bulan berhak atas upah liburan yang setara dengan upah harian rata-rata yang diperoleh karyawan dalam periode 12 bulan sebelum liburan tersebut.