24/10/2023
•┈┈┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈┈┈•
*[MTT PCM WERU]*
✨ *Fatwa Tarjih* ✨
┏●●━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
*Jual Beli*
*~ Hukum Jual Beli Ijon~*
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━●●┛
Praktik jual beli yang masih terjadi di kalangan masyarakat, dikenal dengan istilah jual beli ijon. Dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlarah, yaitu memperjualbelikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih belum matang, atau disebut juga muhaqalah, yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Sebagaimana dalam HR. Bukhari dari Anas bin Malik, yang artinya “dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Rasulullah saw. telah melarang jual beli Muhaqalah, Muzabanah, Mukhadarah, Mulamasah, dan Munabadzah” [HR. al-Bukhari].
Dalam hadits lain disebutkan, “Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah saw. melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para sahabat bertanya: Apa maksudnya telah menua? Beliau menjawab: Bila telah berwarna merah, kemudian Rasulullah saw bersabda: Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” [HR. Bukhari dan Muslim].
Hikmah dari larangan menjual buah yang belum masak, antara lain: (a) mencegah timbulnya pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran (gharar); (b) melindungi pihak pembeli, jangan sampai mengalami kerugian akibat pembelian buah-buahan yang rusak sebelum matang; (c) memelihara pihak penjual jangan sampai memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar; (d) menghindarkan penyesalan pihak penjual jika buah muda yang dijual murah itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah itu masak.
Jual beli ijon yang disebut dengan jual beli muhaqalah atau mukhadharah atau jual beli ijon yang terjadi di masyarakat adalah termasuk jual beli yang dilarang dan haram hukumnya.
Sumber: https://suaraaisyiyah.id/hukum-jual-beli-ijon/