PROFIL USTK MASYARAKAT MANDIRI
Ruang Lingkup
Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Masyarakat Mandiri Provinsi Sumatera Barat (USTKM Mandiri) adalah suatu unit yang dibentuk oleh masyarakat jasa konstruksi, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi tenaga kerja konstruksi, yaitu menerima permohonan sertifikasi, pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, melakukan verifikasi dan valid
asi data serta melakukan penilaian Kualifikasi. Sertifikat Tenaga Kerja wajib dimiliki oleh setiap pekerja konstruksi, baik tenaga ahli maupun tenaga terampil, sebagai surat keterangan pengakuan yang menunjukkan tingkat kompetensi seseorang tenaga kerja yang ingin bekerja di sektor jasa konstruksi. Dalam menjalankan tugas dan kewajiban menyelenggarakan proses sertifikasi, USTKM Mandiri menerapkan sistem manajemen mutu yang disusun berdasarkan standar ISO 17024:2009, agar pelaksanaan sertifikasi memenuhi ketentuan yang bertaraf internasional serta dapat dipertanggungjawabkan ketelusurannya, disamping selalu dilakukan perbaikan yang berkesinambungan (continous improvement).