21/05/2025
NIB atau Nomor Induk Berusaha menggantikan SIUP, TDP, dan SKU sebagai dokumen perizinan usaha. NIB berfungsi sebagai legalitas usaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Namun, untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan/atau tinggi, NIB hanya berfungsi sebagai identitas penunjang.
Berdasarkan namanya, jelas bahwa keempat jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP tersebut dibedakan berdasarkan skala usaha Anda. Agar lebih jelas, simak uraiannya berikut ini :
1. Usaha skala mikro
Usaha skala mikro adalah jenis usaha yang aktivitas perdagangannya berada di skala sangat kecil atau mikro.
Tanda bahwa usaha Anda termasuk ke dalam usaha skala mikro adalah jika pendapatan bersih yang Anda miliki berada di bawah angka Rp50 juta.
2. Usaha skala kecil
Kategori usaha kecil adalah usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Apabila pendapatan Anda sudah mencapai Rp50 juta, maka usaha Anda sudah termasuk ke dalam usaha skala kecil, bukan mikro.
3. Usaha skala menengah
Satu level di atas usaha skala kecil, usaha menengah adalah jenis usaha yang menghasilkan pendapatan bersih sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Apabila pendapatan Anda sudah mencapai kisaran nominal tersebut, maka SIUP yang Anda peroleh nantinya adalah SIUP Menengah.
4. Usaha skala besar
Usaha skala besar juga termasuk usaha yang diwajibkan memiliki SIUP, Iho. Kalau Anda menghasilkan pendapatan bersih melebihi Rp1 miliar di luar aset tanah dan bangunan usaha, maka usaha Anda tergolong ke dalam jenis usaha skala besar. Untuk usaha skala besar, maka SIUP-nya adalah SIUP besar.