24/01/2021
Kembali saya ingatkan dan menghimbau seluruh Masyarakat Desa Hiliaurifa Hilisimaetano,agar selalu mematuhi Keputusan Musyawarah Desa Hiliaurifa Hilisimaetano
Nomor : 545/01/10.2013/II-2020.
Tentang : Larangan.
1. Mulai Jam 23'oo Wib - 6'oo Wib.
Dilarang membunyikan Radio atau
Pengeras suara lainnya yang dapat
menggangu ketertiban keamanan
dan kenyamanan Masyarakat.
2. Mulai Jam 23'oo Wib - 6'oo Wib.
Dilarang berteri-teriak dihalaman
Desa Hiliaurifa Hst
3. Mulai Jam 23'oo Wib - 6'oo Wib.
Dilarang mabuk mabukan di kakilima
atau dihalaman Desa Hiliaurifa Hst.
4. Dilarang bermain judi dalam bentuk
apapun dia di Desa Hiliaurifa Hst.
5. Dilarang keras mengedarkan dan
mengkonsumsi Narkoba di Wilayah
Desa Hiliaurifa Hilisimaetano
Demi kepentingan bersama serta demi keamanan dan kenyamanan kita semua.
Saya Kepala Desa Hiliaurifa Hilisimaetano,selalu mengingatkan dan menghimbau Bpk, Ibu, Sdr/i, Warga Desa agar selalu menjaga ketertiban umum meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan mendukung kemajuan pembangunan dalam bentuk apapun dia kiranya Desa Hiliaurifa Hilisimaetano menjadi lebih baik dari pada sebelumnya.
Atas perhatian Bpk, Ibu, Sdr/i serta kerja sama yang baik saya ucapkan terimakasih. Ya'ahowu...!